Perwali 33 Tahun 2020 Dinilai Bingungkan, Pengusaha RHU Terombang Ambing

oleh

Surabaya – Perwali Nomer 33 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali Nomer 28 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota surabaya

Hal itu mendapat tanggapan dari Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto mengatakan, sebenarnya teman teman pengusaha RHU sudah siap untuk mengikuti aturan Perwali Nomer 28 tahun 2020,

“Namun sekarang keluar lagi Perwali (33) yang baru, ini seperti kita (Pengusaha RHU) diombang-ambingkan,” ujar George Handiwiyanto. Rabu (15/07/2020).

Pengusaha, kata ia, setelah PSBB hingga dikeluarkan Perwali No 28 tahun 2020 mereka (Pengusaha) sudah melakukan persiapan, tapi ternyata sekarang tidak boleh (Buka) lagi.

“Tapi kita memahami, karena pandemi (Covid-19) ini melanda sedunia,” kata George

Akan tetapi, perlu ada pemetakan, bahwa tempat hiburan malam masih banyak yang tutup, karena menurut ia, melihat situasi perkembangan pandemi covid-19 yang semakin luar biasa.

“Berarti bukan karena tempat hiburan malam,” ungkap George.

Perkembangan tersebut, ia pun mempertanyakan bagaimana pemetakan dan perlu ada penelitian sehingga jangan sampai pengalaman yang lalu terulang, misalkan masalah miras yang dioplos sendiri sehingga ada korban meninggal.

“Itu (Miras oplosan) yang dijual bebas di luar harus di berantas, jangan tempat hiburan malam saja yang diobok obok, ” kata George.

Tempat hiburan malam, menurut ia, lebih tertib dan tertutup apalagi miholnya terkontrol juga serta tidak pernah terjadi satu permasalahan, tetapi tempat hiburan selalu di kambing hitamkan jika terjadi permasalahan.

“Padahal selama (Pandemi) ini tempat hiburan malam belum buka, tetapi selalu di kambing hitamkan jika kalau ada permasalahan,” kata George.

Covid-19 di jawa timur, kata ia, perkembangannya semakin merajalela dan ini perlu ada pemetakannya seperti apa, dan penularannya seperti apa jangan sampai hiburan malam dijadikan korban lagi atau kambing hitam.

“Ini yang menjadi pertanyaan buat kita, selama (Pandemi) ini hiburan belum buka masih persiapan,” kata George.

Dengan adanya surat edaran dari gugus tugas mengenai peraturan dan persyaratan, ia mengaku, pengusaha hiburan sudah memenuhi semua itu bahkan siap buka, tetapi muncul peraturan baru ini

“Peratuaran baru (Perwali No 33 tahun 2020) ini membingungkan sekali bagi dunia pengusaha (Hiburan malam),” pungkas George.

Sementara itu, salah satu pengusaha hiburan Yudhi mengungkapkan, sudah tiga bulan yang lalu sejak maret hingga juni usahanya dibidang panti pijat benar benar sudah tutup.

“Tidak ada income maupun omzet, tetapi kita masih bisa memberikan subsidi kepada karyawan agar mereka (karyawan) bisa tetap bertahan hidup, kan kasihan mereka,” kata Yudhi.

Saat terakhir buka, kata ia, banyak karyawan membutuhkan dirinya sehingga ia merasa kasihan dan mereka (Karyawa) kalau tidak kerja mau makan apa apalagi mau mencari kerjapun sudah dengan kondisi sekarang.

“Jadi kita ini terpaksa berdarah darah, ternasuk menguras tabungan cuma kalau diterus teruskan seperti ini kita bisa bangkrut, dan baru buka dua minggu disuruh tutup lagi,” ungkap Yudhi.

Apalagi buka dua minggu kemarin, kata ia, sudah menerapkan prosedur new normal dan juga sudah invest segala macam mulai alat pelindung diri (APD) yang sudah dilengkapi semua.

“Eh malah sekarang disuruh tutup lagi,” keluh Yudhi.

Terkait karyawan, ia juga mengaku bingung karena banyak berasal dari luar kota apalagi dengan kondisi seperti ini tanpa ada kejelasan, kapan diperbolehkan buka kembali usahanya.

“Karena ibaratnya kita mau merisentkan pegawai atau apa, sedangkan mereka hidup di surabaya mau tidak mau kita harus memenuhi kebutuhan hidup mereka (Pegawai),” ungkap Yudhi.

Karena itu, kata ia, di Perwali yang baru nomer 33 tahun 2020 tidak ada keterangan yang jelas sampai kapan berlakunya, agar pengusaha RHU bisa buka kembali usahanya.

“Apalagi di Pasal 20 kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang sudah disebutkan selain itu tidak boleh buka, ini menurut saya arahnya bingungkan, beda dengan sebelumnya (Perwali No 28 Tahun 2020 Pasal 20) ini,” pungkas Yudhi. (irw)