Terkait Perwali No 33 Tahun 2020, Komisi B : Seharusnya RHU Dibuka Menambah PAD

oleh -10 Dilihat

Surabaya – Perwali Nomer 33 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali Nomer 28 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota surabaya.

Hal itu juga mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi B Mahfudz mengatakan, seharusnya semua rumah hiburan dibuka, namun yang terpenting menerapkan protokol kesehatan secara ketat

“Karena selain pengusahan, disisi lain masyarakat butuh pemasukan, dan kita juga butuh PAD sebenarnya,” kata Mahfudz. Rabu (15/07/2020)

Semakin dibatasi warga yang punya usaha, menurut Wakil Ketua Fraksi PKB ini semakin banyak masyarakat yang menganggur tetapi ia mengaku tidak tahu pertimbangan pemerintah kota seperti apa terkait perwali noomer 33 itu.

“Sebenarnya Perwali No 28 tahun 2020 kemarin sebenarnya sudah bagus,” ungkap Mahfudz.

Karena, menurut ia, klasternya bukan dari sana (RHU) bahkan ia pun melihat banyak dari instansi pemerintah, jadi kalau menurut ia, malah ini (Perwali) membatasi ruang gerak roda perekonomian Surabaya.

“Saya enggak tahulah pertimbangannya pemkot seperti apa,” kata Mahfudz.

Hal itu, menurut ia, seakan mengkebiri dunia usaha maupun roda perekonomian surabaya sehingga ia memastiskan akan terjadi banyak PHK dan penggangguran lagi.

“Apakah bisa enggak pemerintah kota memberikan stimulus atau apalah, lek cuma gawe Perwali tok kan susah nantinya,” tutur Mahfudz.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowato mengatakan, Perwali No 33 Tahun 2020 sudah melalui kajian kajian dari pakar kesehatan, namun ia mengaku tidak bisa memberikan penjelasan secara detail.

“Itu rananya Disparta mas bukan saya,” kata Ira. ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna.    (irw)