Terkait Perwali No 33 Tahun 2020 di Sosialisasi Dengan Baik Jangan Timbulkan Dampak

oleh

Surabaya – Perwali Nomer 33 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali Nomer 28 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota surabaya.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, Perwali itu diharapkan berdasarkan sebuah kajian yang mendalam hasil dari evaluasi.

“Yang jelas kita berharap Perwali tersosialisasi dengan baik,” ujar Reni Astuni. Rabu (15/07/2020)

Terkait dampak yang kemungkinan terjadi, kata Bakal Calon Wakil Walikota Surabaya ini, bisa diantisipasi berkaitan dengan pemberlakukan jam malam dan itu harus tersosialisasi dengan baik.

“Karena mau tidak mau tentu nanti itu berdampak kepada aktifitas warga dalam pemenuhan kebutuhan sehari hari mungkin mereka berjualan seperti PKL dan sebagainya,’ kata Reni.

Jika Perwali tersosialisasi dengan baik, menurut ia, semuanya akan tersampaikan dan semoga ini diharapkan benar benar bisa membawa dampak penurunan penurunan (Perekonomian) ini.

“Maksudnya adalah jangan sampai adanya jam malam ada aktifitas ekonomi yang tidak berjalan,” kata Reni.

Tetapi disisi lain, Fraksi PKS ini menjelaskan, pengawasan di aspek – aspek yang lain kendor jadi harus semuanya agar supaya jangan sampai di satu sisi ada yang dirugikan tetapi disisi yang lain pengawasan kurang.

“Kalau menurut saya tertibnya perwali itu sebenarnya yang perlu diperkuat lagi adalah protokol kesehatan, sebenarnya problemnya disitu, terkait dengan penegakan sanksi,” papar Reni.

“Itu menurut saya yang lebih diperkuat perlu di evaluasi,” imbuh Reni.

Setiap kelurahan, kata Ia, masing masing bisa memprediksi berapa warganya yang masih belum disiplin terkait dengan protokol kesehatan, hal yang paling mudah menurut Reni, adalah menggunakan masker.

“Jadi jangan hanya mengandalkan perubahan Perwali 28 saja, tetapi kita mengkendor menggunakan masker (Protokol Kesehatan),” kata Reni.

Karena itu, menurut ia, harus terus melakukan patroli atau pemantauan dari kelurahan dan kecamatan jangan bosan bosan, hal itu, menurut Reni, cara itu yang paling efektif.

“Jangan hanya fokus di jam malam, tetapi yang (Pemantuan) ini kendor, tetapi menurut saya yang perlu dipekuat itu (Pemantuan) disini dan jam malam tidak boleh membawa dampak yang bersifat kebutuhan masyarakat,” kata Reni.

Terkait keluhan pengusaha RHU atas perubahan Perwali Nomer 33 Tahun 2020, lanjut ia mengatakan, jika ada keluhan seperti itu, ia meminta kepada Pemerintah Kota membuka ruang konsultasi terbuka.

“Bagi masyarakat yang akan menanyakan terkait dengan persepsi atau permaknaan terhadap point yang mungkkin masih membingungkan,” kata Reni.

Hal itu, menurut ia, harus diketahui oleh OPD terkat untuk segera menyampaikan jangan sampai terjadi perbedaan permaknaan.

“Yang satu memahami begini dan yang satunya memahami begini, dan adalah tuganya pemerintah kota untuk menyampaikan,” ungkap Reni.    (irw)