Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Kurir Bandar Narkoba Di Apartement

oleh

foto tersangka kurir bandar narkoba www.BeritaSurabayaOnline.com-Dua orang pria bernama Arief Santoso Teguh (24) dan James Herman Lasut (42) yang tinggal di Jln Patimura Surabaya pelaku kurir bandar Narkoba ditangkap Anggota Unit SatResNarkoba Polrestabes Surabaya ditemukan bersama barang bukti narkoba jenis Sabu lengkap dengan alat hisap dan ratusan pil berbagai jenis di sebuah loby apatement Bukit Darmo Golf (BDG)

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Wayana mengungkapkan, Dari hasi pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sebanyak 231 butir pil ekstasi dan 237 butir pil Happy five (H5) serta 2 poket sabu di sebuah loby salah satu Apartement di surabaya.

“Pengungkapan ini dibilang cukup besar di minggu dari operasi bersinar,” Ungkapnya Jumat (18/03/2016)

Lanjut Wakasat SatRes Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, Kedua tersangka yang berhasil kita tangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba ini sudah kita amankan,dan tersangka merupakan perantara atau kurir dari bandar tersebut.

foto barang bukti narkoba“Untuk bandar polisi masih terus lakukan penyelidikan dan pengembangan pengungkapan kasus narkoba ini lebih lanjut karena bandar masih dalam pengejaran polisi (DPO),” Jelas Kompol I Wayan Wayana

Dihadapan petugas salah satu tersangka Arief Santoso Teguh mengaku, Dirinya baru kenal dan berteman dengan James Herman Lasut dan dirinya juga mengaku yang menerima barang pengiriman dari seseorang yang berada di luar kota tersebut.

“Barangnya ditaruh di Apartement temannya saya ini belum sampai terjual polisi menangkapnya,” Akuinya pria berkulit putih ini.

Penangkapan kedua tersangka di dua tempat berbeda (TKP) yakni,Tersangka Arief Santoso Teguh ditangkap di sebuah loby Apartement BGD dengan barang bukti 2 poket sabu seberat 0.9 gram lengkap dengan alat hisap sabu , sedangkan temannya James Herman Lasut ditangkap di rumahnya di jln Patimura Surabaya bersama ratusan butir pil ekstasi dan Happy Five (H5)

Akibat perbuatannya kedua tersangka yang berhasil diamankan polisi bersama barang bukti Narkoba jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi serta Happy Five (H5) ini, Tersangka kini ditahan di polrestabes surabaya akan dijerat dengan UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika. (irw)