Polrestabes Surabaya, Tetapkan 2 Oknum Ormas Jadi Tersangka Pelaku Pengerusakan RumDis Kajati Jatim

oleh

foto barang bukti bendera ormar dan spanduk kertas milik ormaswww.BeritasurabayaOnline.com-Dua orang pria Erwanto warga Jln Tambak Langon dan Samsul Anang warga Jln Tambak Osowilangon Surabaya ditahan oleh SatReskrim Polrestabes Surabaya karena dinyatakan telah bersalah melakukan pengurusakan kediaman rumah kepala dinas Kajati Jawa Timur di jln Wijaya Kusuma surabaya pada jumat 18 maret 2016

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanette mengatakan, membenarkan Adanya kejadian peristiawa pengurusakan di kediaman rumah dinas kepala Kajati Jawa timur yang dilakukan oleh sekelompok Ormas saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kajati jawa timur saat melintas di kediaman rumah dinas Kajati.

“Dari hasil penyelidikan di TKP kita menemukan beberapa barang bukti bendera dan tongkat kayu salah satu milik ormas,” Katanya. Sabtu (19/03/2016)

foto pelaku pengerusakan rumdis kajatiDari hasil olah TKP di lokasi kejadian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, Hasil Olah TKP yang dibantu dengan kamera CCTV di lokasi kejadian, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang diduga menjadi pelaku pengerusakan rumah dinas Kajati jatim.

“Hari ini kita tetapkan 2 orang (oknum) ormas yang menjadi pelaku pengurusakan rumah tersebut,” Jelas AKBP Takdit Mattanette saat press rilis bersama wartawan.

Lanjut AKBP Takdir Mattanette mengungkapkan Pelaku Kedua orang ini kita ditetapkan menjadi tersangka pasal 170 pengerusakan barang yakni terbukti pelaku menaiki pagar bersama sama dengan menggoyangkan pagar hingga pagar tersebut menjadi rusak selain itu tersangka juga menggunakan tongkat kayu untuk memukul pagar.

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka ini sudah mengakui perbuatannya inipun sudah cukup sebagai alat bukti bersama alat bukti yang lainnya,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. (irw)