PSBB Surabaya Jilid III, Semoga Yang Terakhir dan Happy Ending

oleh

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III dalam penanganan corona virus disease (covid-19).

Perpanjangan PSBB ini dituangkan dalam surat Keputusan Gubenur (KepGub) Nomer.188/258/KPTS/013/2020 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik berlaku mulai 26 Mei – 8 Juni 2020, hal ini mendapat tanggapan dari DPRD Kota Surabaya.

“Kita akan memasuki PSBB (Surabaya) jilid III,” ujar Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Selasa (25/05/2020)

Fraksi PKS ini menjelaskan, PSBB jilid III di wilayah Kota Surabaya berdasarkan data Pemkot Surabaya per 24 Mei 2020 jumlah positif Covid-19 sebanyak 1975, sembuh 175, meninggal 172, Surabaya terbanyak se Jawa Timur sekitar 50% positif Covid-19 berasal dari Surabaya.

“Saya mengamati dinamika pro kontra perpanjangan PSBB Surabaya jilid III ini,” paparnya.

Menurut Reni, kekurangefektifan jilid I dan II dalam pelaksanaan dan pengaruh PSBB yang belum berhasil melandaikan kurva menjadi bahasan panjang di grup-grup sosmed.

“Pendapat dan saran warga dari berbagai elemen masyarakat perlu diperhatikan,” ungkapnya.

Untuk itu, tidak salah jika banyak yang meragukan apa bisa jilid III nanti lebih baik, apa bedanya dengan jilid 1 dan jilid 2 ?, Apa tidak makin susah perekonomian warga ?.

“PSBB jilid III ini sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur bahkan Peraturan perundang-undangan pun masih berlaku mulai PP 21 th 2020, Permenkes No 9 tahun 2020, Pergub 18 tahun 2020, Perwali 16 th 2020,” terangnya.

“Artinya PSBB secara aturan masih ada dan belum ada aturan Per UU yang merelaksasi,” imbuhnya.

Atas keraguan itu, menjadi bahan pertanyaan bisakah PSBB Surabaya jilid 3 berjalan efektif, menjadi tanggung jawab bersama utamanya pemerintah daerah yang membuat aturan dan punya kewenangan menegakkan aturan.

“PSBB Surabaya Jilid III ini harus dijalankan berbekal analisa dan evaluasi detail mendalam PSBB jilid I dan II,” ungkapnya.

Jika implementasinya tidak beda dengan jiid I dan II, menurut Reni, dikhawatirkan warga akan apatis dan akhirnya cuek, tentu ini akan menjadi kendala penanganan Covid-19 karena keterlibatan dan disiplin warga merupakan faktor yang sangat penting.

“Hakekatnya warga akan manut jika ada edukasi, pengayoman dan penegakan yang jelas dan konsisten,” katanya.

Mengharmonisasikan aspek utama yaitu kesehatan, sosial dan ekonomi ini, menurut Reni, memang bukan hal yang mudah diperlukan kerja keras dan terpadu serta sinergi penanganan dengan berbagai pihak juga support pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Pelibatan RW melalui Kampung Wani Covid-19 perlu diapresiasi,” katanya.

Namun, kata Reni, bukan berarti pengalihan tanggung jawab pelaksanaan tugas gugus covid, RW hanya membantu, arahan dan tugas-tugas penanganan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

“PSBB yang sudah membawa dampak pada sektor sosial dan ekonomi ini harus benar mampu mengendalikan laju penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Selain itu, transparansi atas upaya yang sudah dilakukan pemkot juga penting untuk makin menguatkan kesadaran kolektif warga kota agar makin semangat bersama mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Semoga PSBB tak lagi berjilid-jilid, dan ini (Jilid III) yang terakhir semoga happy ending,” pungkasnya.    (irw)