PSBB Tidak Diperpanjang, Komisi D : Perlu Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

oleh

Surabaya – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo ini tidak diperpanjang

Keputusan itu disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepala daerah dalam rapat evaluasi penerapan PSBB Surabaya Raya III di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Senin (08/06/2020), Hal ini mendapat tanggapan Komisi D DPRD Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Walikota Surabaya agar PSBB tidak diperpanjang dan bagaimana persiapan langkah selanjutnya.

“Itu mulai akan dipikirkan bagaimana ekonomi di surabaya mulai berrgerak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” ujar Khusnul Khotimah. Selasa (09/06/2020)

Artinya, menurut Fraksi PDIP ini, bahwa pihaknya mengira mungkin dengan demikian maka ada sanksi yang lebih ketat lagi bisa diterapkan minimal sanksi sosial.

“Misalkan sanksi menyapu atau dalam rangka penguatan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan yang sudah diputuskan,” kata Khusnul

Pihaknya kembali mengapreasi yang sudah dilakukan oleh walikota yang saat ini fokus ke penanganan covid-19 ini, tetapi juga perlu dipikirkan dan dipastikan bersama protap kesehatan tetap dilaksanakan dengan tegas dan baik.

“Protap kesehatan tetap dilaksanakan dengan tegas dan baik,” pungkas Khusnul.   (irw)