
Surabaya – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo ini tidak diperpanjang
Keputusan itu disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepala daerah dalam rapat evaluasi penerapan PSBB Surabaya Raya III di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Senin (08/06/2020).
Hal itu mendapat tanggapan DPRD Kota Surabaya mengatakan, berakhirnya PSBB pada hari ini (08/06/2020) akan masuk masa transisi selama dua pekan sebelum penerapan new normal dalam rapat kemarin.
“Walikota Surabaya bersama dua kepala daerah Gresik dan Sidoarjo minta untuk PSBB tidak diperpanjang,” ujar A Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Surabaya usai mengikuti rapat di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Atas permintaan itu, Penasehat Fraksi Gerindra ini mengatakan, Gubenur menyanggupi merelakan namun dengan persyaratan, kepala dearah membuat kebijakan yang lebih tegas dan mengatur lebih rijik serta komitmen yang jelas pula.
“Untuk itu dari Kodam V/Brawijaya meminta ada semacam pakta intergritas yang harus dibuat oleh kepala daerah bersama pemerintah provinsi,” kata A.H Thony.
Konsekuensinya, Ia menjelaskan, ketika ada pakta intergritas maka kewenangan tentang penanganan penyebaran dan transmisi virus kemarin juga dipaparkan tentang potensi peningkatan agar bisa dikendalikan.
“Pemerintah daerah menyanggupi karena memang sudah mulai menghitung karena ada tuntutan dari bawah tidak kerasan dikekang dengan sistim PSBB,” papar A.H Thony.
Tetapi, kata ia, tuntutan kebijakan protokoler covid mengharuskan mereka tetap taat dan patuh dengan ketentuan yang sudah diatur sehingga ketika Gubenur memberikan kelonggaran kepada daerah.
“Untuk bisa mengatur dengan kesehatan kota dan daerahnya sendiri sendri, artinya masih ada proteksi atau ada hal sebuah pegangan pemerintah provinsi dari fakta intergritasnya,” kata. A. H. Thony.
Cuma, menurut ia, ketika tidak diperpanjang PSBB Surabaya, maka walikota menjadi sebuah harapan dan harus bisa memberikan jawaban atas masalah persebaran covid ini.
“Mampukah Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini (Penanganan covid) dan ini tidak gampang,” terang. A. H Thony
Maka, pihaknya yang ada dilembaga dewan, mengajak pemerintah kota, masyarakat dan sejumlah pihak lainnya harus bersatu padu, dan tidak bisa diserahkan kepada pemerintah kota saja.
“Kami melihat kalau (Penanganan Covid) ini hanya di handle oleh Walikota bersama Gugus, saya yakin keteteran nggak akan ada kemampuan untuk itu,” kata A Hermas Thony.
Pemerintah Provinsi sekarang sudah lepas dan agar masalah itu bisa diatasi, menurut ia, harus taliwondo bersatu bagaiman dewan, masyarakat dan gugus di tingkat kelurahan.
“Seperti Satgas Wani, Satgas Wani Sejahtera, Satgas Wani Jogo dan Satgas Wani Ngandani ini bekerja secara maksimal,” tutur A.H Thony.
Yang tidak kalah pentingnya, peran dari masyarakat yang lainnya sekiranya mampu dan berbuat seperti yang akan dirangkai dan bingkai sepirit untuk menjadi surabaya kota sehat anti covid-19.
“Ini harus kita gelorakan sesuai ini karena kewenangan ada di kita lagi sekarang (Pemerintah Kota),” pungkas A.H Thony. (irw)




