Rapat LKPJ APBD 2021, Komisi A Miliki Catatan Soal ini

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Anggaran tahun 2021 Kota Surabaya.

Rapat bersama Dinas terkait dan lurah Se Kota Surabaya ini dirasa sangat tragis oleh Camelia Habiba Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya.

“Ya hasil rapat bersama lurah kemarin itu sangat tragis,” ujar Camelia Habiba Senin (04/07/2022) kepada wartawan

Menurut legislator PKB ini, karena masih ditemukan kendala kendala yang hadapi oleh setiap kelurahan

“Ini ada 3 catatan yang ditemukan oleh Komisi A,” katanya

Habiba menjelaskan, pertama tidak semua di setiap wilayah kelurahan ada fasilitas kesehatan.

Kedua, masih banyak disetiap wilayah kelurahan belum mempunyai sekolah  sekolah SMP Negeri.

“Ketika tahun ajaran baru atau PPDB ini menjadi penyakit tahunan membuat masyarakat kota galau,” terangnya.

Menurut Habiba, tidak sedikit masyarakat yang harus menggunakan jasa calo untuk anaknya agar bisa masuk sekolah negeri.

“Pemerintah kota harusnya bisa merger dengan sekolah swasta jika belum mampu membangun sekolah baru,” tuturnya.

Jika perlu, kata Habiba, sekolah swasta harus digandeng untuk menampung anak anak MBR menjadi mitra sekolah.

“Gandenglah sekolah swasta ini untuk menampung anak anak MBR,” tuturnya.

Selain itu, kata Habiba, Kelurahan harus mampu menyelesaikan permasalahan permasalahan masyarakat.

“Seperti yang disampaikan wali kota pada akhir akhir ini adalah dalam waktu yang cukup singkat,” katanya.

Bahkan, kata Habiba, ada pos curhat di hari jumat mulai jam 1 sampai jam sekian bahwa Kelurahan harus menampung segala aspirasi masyarakat.

“Bukan hanya menampung, tapi juga harus mampu menyelesaikan permasalahan,”   tuturnya

Rapat kemarin, kata Habiba, Komisi A memang memberikan lembaran kertas kepada para lurah menulis keluhannya seperti apa.

“Kalau mereka menyampaikan keluhan secara langsung mungkin ada rasa ketakutan seperti digeser, dipindah dan lain sebagainya,” katanya

Keluhan lurah yang paling banyak, kata Habiba, pertama dana kelurahan (Dakel) tidak terserap di anggaran belanja tahun 2021 dibawah 30 persen.

“Hampir semua kelurahan rata rata seperti itu dan ternyata kendalanya adalah regulasi perwalinya untuk Dakel belum ada,” ungkapnya

Kedua, lanjut Habiba, terkait Standar Satuan Harga (SSH) tidak sama dengan standar yang dimiliki pemerintah kota dengan harga pasar.

Ketiga, kata Habiba, sumber daya manusia (SDM) ketika ada penambahan tenaga outsourcing tidak sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya

“Termasuk juga perangkat perangkat lain yang dimiliki,” katanya.

Surabaya sekarang, menurut Habiba semua dituntut serba online maupun digital termasuk terkait perizinan

“Itu ternyata di Kelurahan suport SDM untuk ITE ini tidak ada sama sekali,” katanya

Sehingga, kata Habiba, hal itu menjadi cacatan dan sebagai laporan komisi A ke Badan Anggaran (Banggar) untuk Pemerintah Kota.

“Pemerintah kota harusnya mensuport segala fasilitas yang dibutuhkan untuk mempercepat pelayanan di kantor kelurahan,” tuturnya

Selain itu, kata Habiba, membangun sistim komunikasi melalui aplikasi atau sistim komunikasi yang terintegrasi antar OPD teknis

“Ketika onok keluhan, OPD ini tidak lambat merespon tapi cepat merespon,” tuturnya.

Ketiga, Habiba menambahkan, sistim perekrutan SDM satu pintu lewat BKD sehingga OPD tinggal berkirim surat ke  BKD.

“Mereka membutuhkan SDM seperti apa, dan perekrutannya itu di BKD termasuk pengawasan kinerja itu juga dipantau oleh BKD,” tutupnya. (irw)