beritasurabayaonline.net
Sospol

Komisi A : Pengusaha Gedung Wajib Mengedepankan SLF Menjadi Induk Semua Perizinan

Surabaya – Kesekian kalinya Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mengundang sejumlah Dinas terkait dan pengusaha hotel. Kamis (30/06/2022)

Anggota Komisi A Syaifuddin Zuhri mengatakan, rapat soal SLF bentuk dari kepedulian Komisi A untuk menjaga  marwah pemerintah kota Surabaya

“Karena semua investor atau pengusaha wajib mengedepankan SLF menjadi induk semua perizinan,” ujarnya ditemui usai rapat.

Hal itu, menurut Ketua Fraksi PDIP ini, penjagaan dan perlindungan terhadap konsumen pengguna hotel hotel yang ada  di kota Surabaya

“Maka saya yakin pikiran pikiran yang dilakukan oleh Pak Wali Kota itu untuk melindungi warga kota, nama baik  Surabaya dan masyarakat,” katanya

Jika semua dinas yang bertindak untuk menjalankan tugas dalam bentuk tim berkaitan SLF, Syaifuddin menuturkan, tentunya harus bisa memahami

“Bahwa khususnya hotel hotel yang baru ini jangan sampai diberikan ruang dia tidak akan patuh pada regulasi yang sudah dikeluarkan perwali dibuat oleh wali kota,” terangnya

Hal itu, kata Syaifuddin, sama dengan mengabaikan instruksi wali kota untuk melakukan tunduk dan patuh aturan aturan yang berlaku.

“Itu demi untuk melindungi penghuni hotel dan karyawan hotel yang ada di Surabaya maupun masyarakat,” tuturnya

Syaifuddin mencontohkan, hotel hotel yang berdiri dan buka diatas tahun 2018 seharusnya harus mengantongi SLF

“Semestinya dia (Hotel red) itu harus mengantongi SLF,” tegasnya

Jika tidak mengantongi SLF, Syaifuddin menegaskan, Dinas atau OPD terkait itu sama halnya mengabaikan pikiran dan keinginan wali kota secara makro demi melindungi penghuni, karyawan dan pengguna hotel maupun bangunan gedung di Surabaya

“Contoh konkrit saja kemampuannya dalam melakukan fungsi kontrol dalam menilai apakah SLF ini didalamnya mengandung kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kebaikan dan lain sebagai itu petugas dalam melakukan kesigapan kontroling itu tidak ada kesesuaian dengan jumlah personil yang dilakukan,” ungkapnya

Maka itu, Syaifuddin berkeyakinan, jika hanya itu maka SLF SLF baik yang baru tidak ditaati apalagi hotel hotel yang lama

“Dari jumlah 2700 saya yakin ini menjadi problem akan bertahun tahun,” katanya

Selain itu, Syaifuddin juga berkeyakinan kalau personilnya sedikit bahwa hasil yang dikeluarkan itu hanya hasil fungsi administratif tidak pada kesigapan dalam menilai instalasi lain

“Yang itu didalamnya mengandung SLF dan itu tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan utamanya,” tutupnya.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Yunda enggan memberikan komentar kepada awak media.

“Maaf pak saya belum bisa berkomentar karena harus izin dulu ke pimpinan,” ujarnya. saat ditemui usai rapat.

Ditempat sama, Zainudin legal manager Hotel Double Tree mengaku senang sudah mengantongi SLF

“Alhamdulillah sejak kita buka sudah lengkap semua SLFnya,” kata Zainudin.

Zainudin mengungkapkan, hotel Double Tree buka sejak bulan Januari tahun 2021 semua perizinan termasuk SLF beres semuanya.

“Jadi semua perizinan termasuk SLF kita sudah beres semua,” pungkasnya.   (irw)

Baca juga