Surabaya – Rapat bersama panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya membahas tentang Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada. Kamis (30/5/2024) siang
Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, rapat perdana bersama pansus ini masih tahap wawasan apakah Perseroda atau Perumda
“Memang dari kami mengusulkan Perumda (Perusahaan Umum Daerah),” ujar Arief Wisnu Cahyono ditemui wartawan seusai rapat pansus Raperda BUMD PDAM Surya Sembada Surabaya.
Menurut ia, bahwa berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 54 tahun 2022 yang menyebutkan bentuk badan hukum ada dua.
“Yakni Perseroda atau Perumda,” terang Arief
Karena itu, lanjut ia, pansus meminta dasar naskah akademik antara Perseroda dengan Perumda seperti apa.
“Nanti dari pansus akan diberikan rekomendasi mana yang terbaik untuk PDAM ke depan,” ungkap Arif
Ditanya alasan mengusulkan nama Perumda ini, ia menjelaskan, sebetulnya perubahan Perumda dengan perusahaan daerah tidak ada perbedaan
“Artinya antara Perumda dengan perusahaan daerah tidak ada bedanya, kecuali hanya nama saja,” papar Arief
Secara koorporasi, menurut ia, lebih memudahkan dan tidak banyak berubah sama yang dahulu ada dewan pengawas dan sekarang ada juga dewan pengawas.
“Dan kalau modal kepemilikannya Pemkot tapi kalau sekarang ada namanya ada KMP,” kata Arief.
Kalau KPM, menurut ia, ada rapat umum pemegang saham (RUPS) dan juga ada komisaris sehingga dirasa berbeda
“Ya otomatis berbeda,” kata Arief
Sedangkan untuk idealnya, pihaknya akan mengikuti apa yang disampaikan dari Pemerintah kota
Meski demikian, kata ia, sebagaimana yang disampaikan oleh pansus dalam rapat yaitu fleksibilitas atau Surabaya raya
“Kemudian potensi potensi expansi bisnis PDAM ke depan untuk meningkatkan keuntungan,” kata Arief.
Ia juga menyebut, satu dari seluruh anggota pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya mengusulkan rekomendasi.
“Yaitu Perseroda,” pungkas Arif. (irw)