Raperda Cagar Budaya Belum Tuntas, Pansus Ajukan Perpanjangan Maksimalkan Kewajiban

oleh

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus)  Raperda Pengelolaan Cagar Budaya DPRD Kota Surabaya akan mengajukan kembali masa kerjanya.

Pasalnya, Pansus hingga saat ini dikatakan belum menyelesaikan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya Kota Surabaya tersebut.

“Jadi pansus seperti yang sebelumnya itu adalah 60 hari kerja atau kurang lebih 3 bulan,” ujar Siti Mariyam Ketua Pansus Pengelolaan Cagar Budaya DPRD Kota Surabaya. Selasa (07/06/2022) kepada wartawan

Tetapi Raperda Pengelolaan Cagar budaya, kata legislator PDIP ini, belum selesai pembahasannya dan perlu mengundang instansi atau dinas terkait.

“Kita masih perlu mengundang lagi dinas dinas yang terkait,” kata Siti Mariyam

Karena, menurut Siti, ada ayat maupun  pasal yang belum clear atau selesai sehingga memerlukan waktu.

“Tetapi fakta masa kerja sudah dilakukan selama 60 hari atau 3 bulan, tetapi belum selesai”, katanya

Padahal di PP No 12 ini, kata Siti, selama satu tahun clear atau selesai dan itu bisa dilanjutkan

“Kita lanjut pun itu enggak papa,” katanya.

Menurut Siti, ada kekuatiran karena masa kerja Pansus habis dan seharusnya di Bamuskan lebih dahulu.

“Setelah di Bamuskan, baru kita akan melanjutkan perda tersebut,” terangnya.

Target pembahasan Raperda ini, kata Siti, pihaknya tidak bermaksud menggugurkan tetapi memaksimalkan kewajiban.

“Kita (Pansus red) ini memaksimalkan kewajiban kita “, tuturnya

Menurut anggota Komisi D ini, jangan sampai banyak cagar budaya di kota pahlawan hanya tinggal kenangan.

“Jadi dimana dan  bagaimana itu, nanti akan tersirat dan tersampaikan ke dalam Raperda itu”, katanya

Di dalam Raperda ini, kata Siti, akan menyampaikan usulan usulan agar dibuat pengelola cagar budaya.

“Kalau kemarin sudah disebutkan dari tim ahli yang menyampaikan oh ini layak cagar budaya, tetapi pengelolaannya ini belum,” katanya.

Karena itu, kata Siti, Pansus tidak hanya hanya sekedar cagar budaya dirasa dapat mengurangi pajak sehingga mengambil APBD, tetapi mengusulkan juga bagaimana pengelolaannya bisa menambah APBD  Kota Surabaya.

“Tetapi bagaimana menambah APBD dari cagar budaya yang menjadi tempat wisata termasuk ada di tempat tempat lainnya”, tuturnya

Surabaya, Siti menyebutkan, ada 38 kawasan berpotensi yang dimana kelayakannya otomatis akan dipoles oleh pengelola cagar budaya tersebut.

“Agar kota Surabaya menjadi kota yang benar benar layak punya APBD dan anak cucu tidak hanya sekadar tahu namanya saja, tetapi fakta ada”, tuturnya

Terkait masa kerja pansus habis, Siti mengaku, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan segera di Bamuskan

“Kami sudah mengajukan perpanjangan agar segera di Bamuskan dan setelah disahkan baru kami melanjutkan “, katanya

Raperda ini, menurut Siti, sampai saat ini belum selesai kemungkinan karena banyak kegiatan yang lebih urgent.

“Akhirnya Bamus belum selesai sampai sekarang, Insya Allah mudah mudahan masuk didalam Bamus “, pungkasnya. (irw)