Terkait Dugaan Jual Barang Hasil Penertiban, Komisi A Dorong Ada Perda atau Perwali agar Tidak Terulang Lagi

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya  menggelar rapat koordinasi mengundang Satpol PP Kota Surabaya. Senin (06/06/2022) pagi.

Rapat terkait dugaan jual barang hasil penertiban dilakukan oleh oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, sebagai mitra pemerintah kota, komisi A mendengar pemberitaan bahwa ada dugaan oknum satpol PP yang menyalahgunakan wewenang

“kami berharap itu tidak akan pernah terjadi lagi,” ujar Pertiwi Ayu Krishna di sapa akrab Ayu ditemui usai rapat.

Menurut legislator Golkar ini, tentu hal itu dirasa masih praduga tak bersalah, artinya pihak kepolisian, inspektorat dan BKD yang menangani semuanya.

“Kami hanya menegaskan kembali kepada Kasatpol PP apakah kejadian ini sebelum sebelumnya pernah terjadi ? ,” ucapnya.

Jika mengingat dari rangkaian cerita, kata Ayu, kasus oknum satpol PP kota surabaya yang terjadi tidak hanya di kepimpinan Eddy Christijanto.

“Jadi ini sebetulnya sudah lama, tetapi tidak ketahuan,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi A berharap sistim di dalam Satpol PP tentang barang sitaan harus benar benar ditertibkan.

“Artinya barang yang disita itu berapa dan harus dimasukan ke dalam data “, tegasnya.

Karena, menurut Ayu, kalau ada lelang  harus jelas dengan Perda tahun 2021  bahwa jika selama tiga hari barang sitaan tidak diambil pemiliknya akan menjadi aset Pemerintah kota.

“Tetapi sekarang perdanya (2012 red) ini tidak ada,” katanya

Sehingga, kata Ayu, barang sitaan hilang atau tidak harus tetap ada, tetapi di sisi aturan harus ada Perda atau perwali yang menyatakan agar tidak terjadi kelalaian oknum.

“Lah itu harus betul betul kita jaga atas kejadian ini”, tuturnya.

Kasatpol PP Kota Surabaya, menurut Ayu, kemungkinan seringkali banyak godaan sehingga cepat terbuka.

“Kalau pak Kasatpol PP ini kurang mawas saya yakin pasti ini akan terjadi lagi”, katanya.

Ayu juga menyampaikan terima kasih kepada Kasatpol PP atas intens kinerja dan jati dirinya.

“Kami komisi A menginginkan data data itu, dan sering sering berkoordinasi dengan kami”, tuturnya

Untuk itu, Ayu menyatakan, Komisi A siap akan membantu setiap saat agar kejadian ini tidak terjadi lagi.

“Kami juga mendorong ada Perda atau perwali untuk mengunci”, tegasnya

Karena, menurut Ayu, agar tidak ada lagi oknum dari satpol PP yang sewena wena walaupun kejadian kemarin dirasa praduga tak bersalah

“Ya ini masih dalam pemeriksaan di kepolisian, inspektorat dan BKD,” katanya.

Sementara itu, Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp hasil rapat belum bisa menjawab hingga berita ini ditayangkan. (irw)