beritasurabayaonline.net
Pemilu

Rekapitulasi Suara Pilkada 2020, KPU Gunakan Sistim Sirekap Berbasis Teknologi

Surabaya – Di Pilkada serentak tahun 2020 ditengah pandemi dipastikan akan menggunakan teknologi sirekap, hal ini dikatakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

“Ya, kita ingin memastikan diri di pilkada 2020 ini menggunakan teknologi sirekap (Sistim Informasi Rekapituasi Hasil suara),” ujar Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ditemui usai acara media briefing di kantor KPU Kota Surabaya. Sabtu (07/11/2020).

Terkait persiapan, ia menjelaskan, pertama pihaknya sudah melakukan pemetaan pemetaan di 48,607 ribu TPS yang berbasis GBS termasuk titik titik koordinat TPS sudah dipetakan.

“Kedua, kami sudah meminta (KPPS) data yang mampu punya kemampuan minimal terkait teknologi sekaligus hand phonenya juga sesuai dengan spek minimal kamera 8 mega piksel,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya sudah meminta mendata nama, nomer NIK, handphone dan Email, karena menurut ia, sirekap security nya berbasis email bukan berbasis nomer hand phone.

“Sirekap ini diberlakukan agar dalam rangka pemilukada 2020 ini lebih mudah, sederhana dan cepat diketahui hasilnya oleh publik sekaligus sebagai pemilu yang ramah lingkungan.” katanya.

Ramah lingkungan ini, menurut ia, karena tidak akan dibutuhkan banyak form, bahkan untuk saksi maupun pengawas TPS nanti hanya mendapat salinan digital, tidak lagi menggunakan form berupa kertas.

“Untuk saksi maupun pengawas TPS hanya mendapatkan salinan digital tidak lagi menggunkan form berupa kertas,” katanya.

Yang paling penting, kata ia, berharap mudah mudahan sebelum magrif atau 3 atau 4 jam setelah proses pemungutan selesai, hasil pemilu di setiap TPS bisa terpublis di web site KPU sehingga masyarakat cepat bisa mengetahui hasil pemilu kita secara cepat dan akurat,” katanya.

“Di mungkinkan nantinya hasil sirekap itu akan ditetapkan menjadi hasil pemilu secara resmi, tidak lagi sebagai mempublikasi saja, tetapi dimungkinkan akan menjadi hasil resmi,” katanya.

Karena itu, pihaknya sebagai KPU, baik di KPU RI maupun KPU Provinsi masih mempertimbangkan kabupaten/ kota mana saja yang akan kita tetapkan sebagai pilot project.

“Sirekap ini, tidak hanya sekedar sebagai alat untuk publikasi saja, tetapi sekaligus sebagai alat untuk penentuan hasil resmi,” terangnya.

Artinya, menurut ia, kalau sudah ditentukan sebagai hasil resmi, maka di tingkat kecamatan maupun di tingkat KPU kabupaten/kota tidak ada rekapitulasi lagi cukup di TPS dan hasilnya di potret di falidasi oleh saksi dan pengawas TPS di kirim ke server atau aplikasi di KPU RI yang akan menjadi hasil resmi.

“Kalau terjadi kesalahan maka akan dilakukan proses pembetulan di forum evaluasi dan falidasi di tingkat kecamatan, hanya dibuka di TPS yang bermasalah saja,” katanya.

Meski demikian, Ia menegaskan, jadi tidak ada rekap di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota dengan cacatan kalau sudah disepakati, dan pihaknya mengaku belum bisa memastikan kabupaten/kota mana saja sirekap ini menjadi rekapan hasil.

“Kita masih belum bisa memastikan kabupaten/kota mana saja, sirekap ini menjadi rekapan hasil,” pungkasnya. (irw)

Baca juga