Reklamasi dan Pemanfaatan Lahan di Pantai Greges Barat, Komisi A : Tetap Salah, Kecuali Ada Izinnya

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) Senin (13/12/2021)

Hearing terkait reklamasi dan pemanfaatan lahan dikawasan pantai Greges Barat Kelurahan Tambak Sarioso yang dikeluhkan oleh sejumlah warga.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, permasalahan reklamasi diselesaikan dengan tenang karena berkaitan dengan ranah provinsi

“Ini rapat pertama sehingga kami harus mengundang pihak provinsi (Jatim),” ujar Pertiwi Ayu Krishna usai hearing

Menurut Politisi Golkar ini, agar supaya bisa duduk bersama, mempertanyakan apakah bisa diteruskan atau tidak,

“Karena di satu sisi (Reklamasi) ini adalah ranah provinsi (Jatim),” kata Pertiwi Ayu Krishna disapa akrab Ayu

Di satu sisi lain, kata ia, jangan sampai kota disalahkan oleh provinsi karena tidak menjaga wilayah reklamasi.

“Jadi semua itu ada kaitannya,” kata Ayu

Agar permasalahan ini selesai, komisi A akan menggelar hearing selanjutnya, dan komisi A juga bukan bermaksud untuk membela warga miskin.

“Tetapi kalau kita menyalahi aturan, kita pun juga bisa kena selaku anggota dewan,” terang Ayu.

Untuk itu, Komisi A menyarankan harus duduk bersama bagaimana lebih baiknya apakah diperbolehkan hal tersebut diteruskan

“Kalau tidak, hal ini berkaitan dengan warga kota surabaya tentunya mencari solusi lainnya,” kata Ayu

Ditanya reklamasi menurut komisi A, pihaknya menegaskan, kalau reklamasi tetap bersalah yang diakukan oleh perorangan atau kelompok orang.

“Ya tetap salah, kecuali ada izinnya, dan kami (Komisi A red) tadi bertanya belum ada izinnya,” kata Ayu

Meskipun mereka sudah melayangkan surat ke provinsi maupun Pelindo, kata ia, sampai sekarang belum ada jawaban

Sehingga dari sisi Satpol PP, lanjut ia, bertugas hanya menjaga jangan sampai dipermasalahkan oleh pihak manapun

“Tadi (rapat red) cukup sengit dan mungkin ada salah paham warga dengan satpol pp yang sudah membuat polis line,” ungkap Ayu.

Sementara itu, salah perwakilan warga Nurman Fauzi mengatakan, reklamasi di greges barat menimbulkan rakyat semakin sengsara

“Artinya rakyat yang ada dihantaran kali begitu banyak seperti satu rumah diisi oleh 3 hingga 4 KK ini solusi pemerintah kota ini bagaimana,” kata Nurman Fauzi

Selain itu, kata ia, ditambah lagi seperti greges jaya dahulu muncul dan melakukan reklamasi sampai merusak nangrow

“Bahkan sekarang ada keputusan ikrah dari Pengadilan yang menetapkan gudang harus dibongkar gudangnya kenapa tidak dibongkar gudangnya dan ini akan menjadi disparitas,” kata Nurman

Pemerintah kota, menurut ia, seharusnya melihat hal tersebut dan apakah berat kepada rakyat yang menderita dengan kepentingan investasi atau pengusaha.

“Tadi luar biasa pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang memberikan solusi,” ungkap Nurman

Rakyat, kata ia juga begitu mereka akan diam menenangkan diri untuk segera mengajak satpol dan camat untuk berkomunikasi

“Intinya satu yakni bagaimana reklamasi itu dihentikan dulu, lalu proses izinnya dan kemudian kita mencari win-win solutionnya,” tutur Norman.

Pemerintah kota dipimpin Eri Cahyadi di rasa bagus, lanjut ia, rakyat harus juga mengikuti

“Tetapi saya yakin, pak Eri juga akan mengemban amanahnya untuk bahwa penderitaan rakyat akan menjadi perhatian,” imbuh Nurman

Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto mengatakan, izin reklamasi ada di provinsi

“Mereka belum punya izin reklamasi dan reklamasi dilakukan oleh sekolompok warga,” ujar Eddy Christianto.

Untuk itu, kata ia, di Perda No 2/2020 merupakan perbaikan dari Perda 2012 di pasal 18 yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh memanfaatkan atau merusak mangrove selain berfungsi sebagai hutan mangrove

“Kalaupun mereka melakukan pengerukan harus mendapatkan izin dari kepala daerah,” tegas Eddy.    (irw)