Komisi B Minta Kenaikan Tarif Gas Harus Disosialisasikan sampai ke Pelanggan

oleh

Surabaya – Mendapatkan pengaduan warga terkait soal kenaikan tarif gas di surabaya, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) mengundang PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, keluhan warga kota surabaya sudah hampir dua bulan lalu baik disampaikan melalui WhatsApp maupun telpon ke beberapa anggota komisi B.

“Artinya kita segera tanggapi termasuk hari ini menggelar hearing,” ujar Anas Karno. Rabu (15/12/2021) ditemui usai hearing.

Permasalahan yang diadukan warga surabaya, kata politisi PDIP ini, pertama soal tarif gas (PGN) naik, dan kenaikan itu tidak hanya 100 persen, bahkan bisa 300 sampai 500 persen.

“Kedua soal keluhan yang dilaporkan oleh pelanggan (Warga red) ke Kantor PGN belum bisa langsung diputuskan ataupun diselesaikan,” ungkap Anas Karno sapaan akrab Anas.

Bahkan, lanjut ia, para pelanggan banyak yang mengundurkan diri atau memutus sendiri jaringan gas karena kenaikan tarif gas dirasa sangat memberatkan pelanggan – pelanggan.

“Ada pelanggan yang membayar sekitar 200 ribu 300 ribu, 600 ribu, bahkan tadi ada yang membayar sampai 2 juta, inikan kasihan kalau warga MBR bayar sebesar ini,” terang Anas.

Karena itu, Komisi B menggelar hearing dengan memngundang PGN dan mudah mudahan ada tanggapan yang baik pula dan juga PGN akan turun menemui para pelanggan yang mengeluhkan kenaikan tarif gas.

“Data data pelanggan tadi sudah kita berikan kepada PGN,” kata Anas.

Ada beberapa faktor yang menimbulkan para pelanggan terkejut, menurut ia, PGN dirasa kurang sosialisasi tentang kenaikan tarif gas dan kurang merespon cepat ketika ada permasalahan.

“ini (PGN red) kurang sosialisasi tentang kenaikan tarif gas dan kurang merespon cepat keluhan pelanggan,’ tegas Anas.

Sementara itu, Area Head PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Arief Nurrahman mengatakan, terkait rasionalasasi ataupun peningkatan harga Gas yang ada di kota surabaya khususnya PGN.

“Itu merupakan salah satu tindaklanjut dari peraturan BPH Migas yang telah ditetapkan yang kami berlakukan pada 1 agustus 2021,” ujar Arief Nurrahman.

Kenaikan harga gas yang ditetapkan oleh BPH Migas ini, menurut ia, masyarakat tidak perlu kuatir, bahwa pengguna gas bumi dengan tanda kutip harga masih kompotitif dengan harga elpiji yang saat ini digunakan.

“Harapannya tidak hanya kota surabaya saja, beberapa kota semua sudah sama harganya, dimana harga gas untuk RT 1 Rp 4250 dan RT 2 Rp 6002/M3,” terang Arief.

Menanggapi keluhan pelanggan terkait kenaikan tarif harga Gas, ia menjelaskan, secara prinsip di surabaya sudah mencapai 45 ribu pelanggan rumah tangga, dan PGN sudah melakukan sosialisasi sosialisasi kepada masyarakat

“Ya mungkin ada beberapa warga yang belum tersampaikan informasi itu dan kami paham dan maklumi itu,” ungkap Arief.

Tetapi, menurut ia, hal itu tidak menjadikan alasan dan secara masif masih terus melakukan sosialisasi sosialisasi kepada masyarakat pengguna gas baik melalui media sosial maupun tatap muka langsung kepada RT, RW, LPMK, Lurah maupun Camat dan lain sebagainya.

“Itu kita sampaikan secara masif kepada masyarakat pengguna gas bumi,” pungkas Arief.    (irw)