Rencana Relokasi RPH Pegirian ke Banjar Sugihan, Komisi B Sarankan ke Tempat Lain

oleh

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti permohonan audiensi Direktur Utama PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya. Rabu (23/02/2022).

Anggota Komisi B John Thamrun mengatakan, dalam rapat audiensi disampaikan salah satunya adalah memgenai relokasi.

“Tapi dari Direktur RPH belum membawa secara detail data data relokasi,” ujarmya ditemui usai memimpin rapat audiensi.

Namun, kata legislator PDIP ini, komisi B memberikan masukan bahwa jangan sampai harus relokasi di banjar sugihan.

“Karena aset pemerintah kota ini banyak yang lainnya,” tuturnya

Terkait hal itu, menurut John Thamrun, luasan dari banjar sugihan dirasa jauh lebih kecil daripada tempat yang lama.

“Sedangkan tempat yang lama saja, enggak mampu lah untuk melakukan itu,” terangnya.

Sehingga, kata John Thamrun, komisi B menyarankan dipindahkan ke tempat yang lain.

“Ditempat yang baru itukan, masih ada proses hukum yang belum selesai dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ungkapnya

Daripada di kemudian hari bermasalah, kata John Thamrun, lebih baik mencari tempat yang tidak sedang dalam perkara.

“Lebih baik mencari tempat yang tidak sedang dalam perkara gitu aja,” tuturnya

Komisi B, kata John Thamrun, tidak ingin mengarahkan ke tempat tertentu, tetapi masih banyak tempat yang lain.

“Silahkan saja pemerintah kota untuk memilih tempat yang lain tidak berpekara,” katanya

“Dan luasannya cukup mumpuni bisa dipakai sebagai lahan RPH dalam melaksanakan tugas,” imbuhnya.

Terkait daging import ini, John Thamrun menambahkan, harus diawasi dengan benar peredarannya

“Jangan sampai ada tarikan tarikan atau apapun yang terjadi di masyarakat,” tegasnya

Sehingga, kata John Thamrun, daging import itu juga bisa dirasakan oleh masyarakat secara umum

Relokasi RPH ini, menurut John Thamrun masih dalam bentuk rencana sehingga pihaknya akan meminta secara detail bagaimana

“Kami akan minta bentuk secara detail bagaimana nanti Direktur Utama (RPH) akan memberikan ke komisi B,” katanya

Tetapi sekarang ini, kata John Thamrun masih dalam bentuk wacana dan belumĀ  ada secara detail bentuk progam kerja yang bagaimana.

“Dan kami juga minta supaya Raperda itu harus dibenahi dulu,” tegasnya

Karena, menurut John Thamrun, segala sesuatu itu dasarnya dari Raperda dan sepanjang Raperda belum diperbaiki, maka apa yang menjadi progam kerja dari Dirut harus disesuaikan dengan raparda yang ada.

“Saya rasa harus disesuaikan dengan Raperda yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Dirut PD RPH Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, bahwa pemindahan RPH Pegirian ke Banjar Sugihan saat ini masih dalam tahap menunggu Pemkot Surabaya.

Pihaknya menginginkan pembangunan. Namun lahan masih dalam kajian. Bahkan PD RPH juga berkeinginan mempunyai tempat pemotongan sapi, unggas hingga babi yang terpisah.

“Kami ingin Pemkot untuk mencari lahan. Kemudian dibangunkan, jadi kami yang mengelolanya, jadi pendapatan nanti yang masuk menjadi PAD,” ujarnya.

Bahkan di Banjar Sugihan, Fajar menyebut ada obyek bangunan yang masih menjadi sengketa hingga kini di PN Surabaya, sementara rencana akan dibangun dulu tempat potong di luar bangunan.

“Jadi ini masih rencana, toh masih dikaji lahannya, dan akses keluar masuk ke tempat yang rencana jadi RPH itu,”jelasnya.

Dengan adanya bangunan baru nantinya diharapkan mampu mempunyai standar sebagai rumah potong hewan, apalagi nanti ada pemotongan unggas, sapi, hingga babi dan diharapkan semua bisa terpisah.

“Jadi tempat ini penting untuk kebutuhan daging, kesehatan hingga kehalalannya,” pungkasnya. (irw)