Komisi A Berharap Penegak Perda Jangan Terlalu Represif terhadap Warkop dalam penanganan Omicron

oleh

Surabaya – Antisipasi dan Penanganan covid-19 varian omicron diharapkan tidak seperti penanganan covid-19 di tahun pertama 2020 – 2021 yang lalu.

Hal itu disampaikan oleh Arif Fathoni Anggota DPRD Kota Surabaya seusai mengikuti rapat antisipasi dan penanganan omicron di surabaya. Rabu (23/02/2022)

“Saya berharap pengananan varian omicron ini tidak seperti penanganan covid-19 di tahun pertama 2020 – 2021,” ujar Arif Fathoni.

Legislator Golkar ini juga berharap tidak ada represif aparat penegak perda terhadap warung warung kopi yang ada di kota surabaya

“Kita ini tidak menerapkan undang – undang karantina,” kata Arif Fathoni sapaan akrab Thoni

Artinya, menurut Thoni, selama pemerintah tidak bisa memberikan makan warganya

“Saya berharap warung kopi diberikan keleluasaannya untuk terus mencari nafkah,” tutur Thoni

Pihaknya bertugas untuk memastikan bahwa tempat usaha usaha tersebut dinilai protokol kesehatannya terjaga

“Artinya jika ada kerumunan ya diingatkan,” katanya

Sosialisasi model seperti itu, menurut Thoni, dirasa relatif lebih bagus dibandingkan dengan menerapkan represif bagaimana yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021 lalu.

“Kenapa saya sampaikan ini ?,” ucapnya

Paparan dari dinas kesehatan dalam rapat, kata Thoni, sampai hari ini warga surabaya yang meninggal karena varian omicron nol kasus

“Sementara warga yang terpapar itu 93 persen itu mengalami kesembuhan,” terangnya

Artinya, ia menjelaskan, virus omicron diprediksi puncak gelombang ke 3 ini itu ternyata tidak semenakutkan varian delta kemarin yang telah banyak membuat saudara saudara kita gugur mendahului kita semua

“Makanya hari ini kan kita saksikan 2 minggu terakhir ekonomi surabaya lesu kembali,” paparnya.

Karena, menurut Thoni, pemberitaan yang masif bahaya tentang omicron penerapan PPKM level 3 dan lain lain sebagainya.

“Ya agar upaya upaya penanganan covid -19 seiring dengan upaya pemulihan ekonomi ya maka kebijakan tugas dan rem perlu diterapkan,” katanya

Artinya, menurut Thoni, ada beberapa tempat yang memang berpotensi menimbulkan penularan

“Ya ini harus diawasi secara ketat,” tegasnya

Sementara tempat tempat usaha yang itu berkaitan dengan aktifitas ekonomi riil, menurut Thoni harus ada kelenturan dan relaksasi – relaksasi.

“Tugas kita hanya edukasi agar protokol kesehatan itu tetap terjaga,” tuturnya

Menanggapi itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, bahwa jam operasional berakhir pada jam 21.00 wib

“Tapi kalau memang di hotel itu dilarang ketika mereka menerima tamu dari luar pelayanan di hotel,” ujar Ridwan Mubarun

Tetapi ketika ada tamu menginap di hotel tersebut, menurut mantan Camat Tambak Sari ini yang memesan dirasa boleh

“Kecuali kalau restonya dibuka untuk orang luar makan dan minum sampai melebihi jam operasional itu tidak boleh,” tegas Ridwan.

Untuk pengawasan, pihaknya berharap ada kerjasama dari pihak hotel dan jika melanggar akan diberikan sanksi.

“Kalau melanggar ya kita berikan sanksi seperti itu, jadi kita minta kerjasamanya mengikuti aturan,” pungkas Ridwan.   (irw)