Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap 32 Orang WNA Pelaku Penipuan

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Petugas Gabfoto-07-pelaku jaringan penipuan internasionalungan terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Kepolisian dari dua negara China dan Taiwan serta Unit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan jaringan internasional yang gunakan telepon selulur (HP) dan menangkap puluhan pelaku berasal dari warga negara asing.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete didampingi Kasubbag Humas AKP Lily Djafar mengatakan, Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut agenda dari Mabes Polri yang mana kita berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus penipuan jaringan internasional yang dilakukan oleh beberapa Warga Negara Asing (WNA) menggunakan telepon selulur HP atau memanfaatkan teknologi ITE.

“Para pelaku ini gunakan HP untuk menghubungi para korban yang kebanyakan dari warga negara China dan Taiwan Katanya. Selasa (20/10/2015)

Petugas Gabungan dalam keberhasilannya mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penipuan yang gunakan HP dengan memanfaatkan teknologi ITE ini, AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini, mereka menghubungi korban yang juga warga negara asing yang berada di negara China dan Taiwan dengan menggunakan HP seluler digunakan untuk setengah menakuti,mengancam dan memeras yang bisa merugikan orang lain.

“Ada 32 orang WNA pelaku penipuan ini yang sudah kita amankan merupakan jaringan internasional,” Jelasnya. Selasa (20/10/2015)

AKBP Takdir Mattanete menambahkan,sebanyak 32 orang warga negara asing (WNA) ini terdiri dari 8 orang wanita dan 24 laki-laki, termasuk 28 orang memiliki paspor dengan visa kunjungan dan 4 orang belum memiliki paspor, dan Para pelaku ini tinggal di surabaya dengan menyewa rumah mewah sebagai kantor untuk melakukan aksinya.

“Bukan hanya di surabaya saja, mereka juga berada di beberapa kota besar di indonesia seperti Bali,Batam,Cirebon,dan Jakarta” Ungkapnya.

Sementara itu, Sebanyak 32 orang WNA pelaku penipuan dengan menggunakan Telpon Selulur (HP) dan juga memanfaatkan Teknologi ITE untuk menghubungi para korban yang berasal dari dua negara China dan Taiwan ini, Para pelaku yang sudah diamankan akan serahkan kepada Mabes Polri untuk tindak lanjuti proses hukum, dan akan dikenakan pasal 45 UU RI No 11 Tahun 2008. (irw)