Sebelum lakukan Normalisasi, Harus Ada Pendataan Warga yang Tinggal di Pinggir Sungai Kalianak

oleh

Surabaya – Menanggapi rapat membahas normalisaso sungai kalianak di komisi C DPRD Kota Surabaya.Kamis (10/03/202)

Anggota Komisi C Sukadar mengatakan persoalan ini bukan persoalan baru tapi sudah sejak tahun 2017 dengan harapan dijaman kepimpinan ibu Wali

“Waktu itu semuanya tuntas baik untuk normalisasi maupun naturalisasi,”ujarnya. ditemui usai rapat.

Karena, menurut politisi PDIP ini, proses segala normalisasi saja kondisi di lapangan tidak memungkinkan

“Karena dari hulu ke hilir, posisi ditengah jalannya yang semakin sempit jadi inilah penyebabnya,” katanya

Apalagi, kata Sudakar, di hulu sungainya sekitar 5 – 12 meter dari Simorolak lewat asemrowo

“Tetapi ditengah tengah yang mau masuk ke hilir itu tinggal 1,5 meter,” terangnya

Sehingga diwilayah petemon, Sawahan itu, kata Sukadar tidak bisa berjalan dan termasuk diwilayah simo karena langganan banjir

“Karena wilayah sana itu tersumbat sampaI sekarang,” ungkapanya

Untuk itu, Sukadar berharap, pada tahun 2017 hingga awal 2019 lalu penyelesaian tersebut bisa tuntas

“Karena persoalan ini sebenarnya enggak berat lah, kalau menurut aku,” katanya

Menurut Sukadar, hanya mengembalikan posisi yang ada tinggal dibibir sungai dan bagaimana caranya

“Tinggal itu saja, piya cara ne, pemkot kan punya aparat ,” katanya

Karena itu, menurut Sukadar, bukan bangunan yang ada dipinggir sungai tapi diatas sungai

“Kalau bangunan diatas sungai bisa di bersihkan, tetapi ada win win solucion, dari sisi kemanusiannya,” katanya

Kendati demikian, kata Sukadar, pemkot menpunyai rusun dan berapa warga yang tidak mampu

“Kalau dulu enggak ada MBR, tapi ada isitilah MBR ya kita tampung,” katanya

Karena ada rusun pemkot, kata Sukadar, outputnya tentunya untuk warga kurang mampu apalagi warga kota

“Harapan kami itu sebenarnya,” ucapnya

Yang perlu dipertimbangkan itu, menurut Sukadar, bukan normalisasinya tetapi bagaimana dampaknya.

“Takutnya rumah warga itu ada didalam sungai saat ada normalisasi pengerukan opo gak ambruk omahe warga iku ?,” katanya.

Hal itu, kata Sukadar, harus diberikan pengertian kepada warga dan jangan hanya sebatas tanggung jawab PU

“Hampir seluruh dinas terkait dengan adanya persoalan itu,” katanya

Karena itu, menurut Sukadar, persoalan itu sudah bertahun tahun membutuhkan pertimbangan pertimbang kearah sana

“Langkah awal, kalau menurut saya yang pasti itu, kita data dulu warga yang ada di dalam bangunan tepi bibir sungai itu,” tuturnya.

Pendataan, Sukadar menegaskan, harus melibatkan pengurus RT, RW dan LPMK berkoordinasi dengan pemerintahan di tingkat kelurahan dan Kecamatan.

“Mereka pasti tahu lah, sopo sopo ae yang menempati bangunan itu dan harus berkoordinasi,” pungkasnya. (irw)