beritasurabayaonline.net
Hukrim

Sembunyi Enam Bulan, DPO Curanmor Keok Diringkus Polisi

Surabaya – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus DPO (daftar pencarian orang) pelaku Curanmor yang telah lama bersembunyi selama enam bulan.

Pelaku curanmor yang berhasil diringkus bernama Imam Hambali (27) warga Jalan Nyamplungan Balokan yang bersembunyi di rumah kos Jalan Petemon gang 4 No 14 surabaya.

AKP Agung Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya mengatakan,” pelaku ini sudah sekitar enam bulan bersembunyi dan akhirnya berhasil diringkus bersama anggota unit jatanras Polrestabes Surabaya dengan memberikan satu hadiah timah panas di salah satu kaki tersangka.

“Berdasarkan laporan (LP) tersangka Imam Hambali masuk daftar DPO terkait perkara curanmor sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam TKP Jalan Petemon gang 3,” Ujarnya

Kronologis penangkapan tersangka, AKP Agung mengungkapkan, anggota unit Jatanras Polrestabes Surabaya telah berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang kos di kawasan Jalan Kupang Krajan dan anggota pun langsung melakukan penyergapan.namun tersangka berusaha melawan, maka anggota kami memberikan tembakan peringatan dan oleh tersangka tidak dihiraukan.

“Selanjutnya anggota melakukan tindakan tegas secara terukur dengan menembak satu kaki tersangak,akhirnya tersangka menyerah,” Ungkapnya, Jumat, (13/07/2018).

Terpisah AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan, anggota unit jatanras bekerja keras selama enam bulan untuk membekuk tersangka dan sebelumnya dua kawan tersangka ini, sudah dikirim ke kejaksaan dan pengadilan negeri surabaya.

“Anggota kami bekerja keras dan berhasil untuk membekuk tersangka ini,” Tegasnya.

Sementara itu, hasil pengejaran Imam Hambali anggota berhasil mengamankan satu sepeda motor Honda Mega Pro, sebilah pisau kecil,satu unit sepeda motor honda karisma, dompet hitam berisi surat-surat kendaraan roda dua hasil curian. (dwi)

Baca juga