Soal NPHD Anggaran Pilwali Surabaya 2020, Komisi A Sebut tidak Bisa Ikut Campur Hanya Mencermati

oleh

Surabaya – Soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang pengajuan anggaran pilwali kota surabaya 2020 oleh KPU Kota Surabaya yang belum ditandatangani oleh Pemerintah Kota.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada prinsipnya Anggota DPRD Surabaya tidak bisa ikut campur di dalam penentuan anggaran karena itu urusannya pemerintah dengan KPU Kota Surabaya.

“Kami hanya cuma mencermati apakah nanti perjalanan anggaran itu digunakan dengan baik dan betul betul sesuai tidak merugikan perjalaanan pelaksanaan pilkada Surabaya,” katanya,

Terkait penandatanganan NPHD yang belum ditandatangani, Politisi Golkar ini menegaskan, yang menandatangani bukan DPRD, tapi pihaknya kemarin juga berupaya untuk mendorong hal itu, karena AKD nya baru terbentuk satu hari kemarin.

“Besok (3/10) kami ada kunjungan ke jakarta akan menanyankan lebih detailnya kepada Departemen Dalam negeri dan KPU pusat untuk segera bisa menyampaikan juga ke pemerintah kota,” jelasnya.

Hal itu, menurut ia, karena itu masalah hibah kita harus hati hati karena hibah KPU berbeda dengan yang ada di DPRD.

“Kita hanya bisa mencermati, dikuatirkan ada pemilihan ulang,” ungkapnya, ditemui usai hearing.

Hal itu, menurut ia, tidak boleh menganggarkan untuk anggaran putaran kedua karena sudah ada undang undangnya.

“Undang undangnya memang tidak dibenarkan untuk menganggarkan hal hal yang tidak bisa dianggarkan,” pungkasnya. (irw)