Terkait Imbauan Pedagang Makanan Kedungdoro, Ini Kata Fraksi PKB

oleh

Surabaya – Menanggapi imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan di sepanjang pinggir jalan Kedungdro Surabaya diminta tutup pada jam 10 malam.

Imbauan ini merupakan penerapan pemberlakukan jam malam sesuai dengan Perwali 33 tahun 2020, hal ini dinilai tidak pro terhadap warga surabaya yang mempunyai usaha buka pada malam hari.

“Sejak awal Perwali 33 tahun 2020 ini tidak pro terhadap warga kota surabaya termasuk wong cilik yang punya usaha buka malam hari,” ujar Mahfudz Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya. Minggu (19/07/2020)

Menurut Sekretaris Komisi B ini, kalau warga berjualan pada malam hari lalu disuruh tutup jam 10 malam, sedangkan sisa waktu mengikuti siapa dan ini perlu mempertanyakan.

“Apakah Pemkot mau bertanggung jawab apa tidak, dan itu tidak dipikirkan oleh Pemerintah Kota Surabaya atau ibu walikota ojok gawe sak karepe dewe,” kata Mahfudz.

Penerapan pemberlakukan jam malam ini, ia menilai, pasti ada dampaknya terhadap rakyat kecil yang menjadi korban sedangkan antisipasinya tidak ada dari walikota.

“Apa antisipasinya, tidak ada sama sekali,” kata Mahfudz.

Hal itu, kata ia, walikota jangan hanya mengeluarkan peraturan perwali saja, dan tidak pernah memikirkan efek dan dampaknya terhadap warga surabaya yang mempunyai usaha buka malam hari.

“Jarene pro wong cilik, iki kok tambah matikan wong cilik, kan ngono,” Mahfudz.

Karena itu, Fraksi PKB menyatakan menolak keras terhadap Perwali 33 tahun 2020, karena menurutnya semua dirugikan bahkan perwali ini dinilai tidak ada kajiannya sehingga menimbulkan banyak dampaknya.

“Kalau Perwali (33) ini ada kajiannya dan lain sebagainya meskipun ada efeknya, ini yang perlu dipikirkan oleh Pemkot ataupun Walikota kita,” tutur Mahfudz.

Namun, kata ia, kalau Pemerintah Kota sampai berani menutup pedagang berjualan sampai jam 10 malam jika di cover tidak masalah, tetapi ini tidak sama sekali, apalagi ini tidak ada hubungannya dengan pencegahan covid.

“Pokok e enggak nyambung lah antara Perwali 33 dengan jam malam,” tutup Mahfudz.   (irw)