
Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh komisi A DPRD Kota Surabaya tindaklanjut aduan warga terkait kewilayahan, Selasa (19/5/2026) siang
Kewilayahan di jalan Bambe Dukuh Menanggal menjadi pemicu saling klaim antara warga RW 6 dengan RW 8 Kelurahan Dukuh Menanggal.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Tubagus Lukman Amin menegaskan di dalam perwali atau perda secara geografis tidak mengatur wilayah di tingkat RT atau RW
“Tidak ada,” ujarnya temui usai rapat
Lantas kewilayahan diatur dimana, menurut ia kewilayahan itu diatur di dalam administrasi kependudukan
“jadi RT RW itu bukan soal wilayah, tetapi adminitrasi kependudukan,” terangnya.
Terkait polemik antara warga RW 6 dengan RW 8 terutama di jalan Bambe Dukuh Menanggal Tubagus berharap diselesaikan secara baik
“Saling komunikasi dan koordinasi,” tuturnya.
Ia mencontohkan, ketika salah satu RW mengadakan kegiatan di jalan Bambe dukuh menanggal harus ada koordinasi dengan RW lainnya
“Jika RW 6 ada kegiatan maka itu harus koordinasi dengan RW 8,” tuturnya.
Sebaliknya RW 8 ada kegiatan, kata Tubagus, juga harus ada koordinasi dengan RW 6
“Tidak bisa ketika RW 8 ada kegiatan langsung saja ditutup, terus tidak boleh ada kegiatan,” imbuh Tubagus.
Itu artinya, menurut legislator PKB ini, saling mengeklaim kewilayahan padahal dijalan raya Bambe dukuh menanggal
“Itu seng bangun Pemkot Surabaya rek, artinya tidak ada saling klaim kewilayahan,” tegas Tubagus.
Ia menambahkan hasil rapat bahwa warga RW 6 dengan RW 8 akhirnya saling menerima atas kesepakatan bersama.
“Ketika RW 8 mengadakan kegiatan mereka harus koordinasi dengan RW 6, begitu juga sebaliknya, jadi tidak ada sengketa kewilayahan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua RW 6 Dukuh Menanggal Solim mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada permasalahan
“Cuma dari di lingkungan RW 8 itu ada gejolak gejolak lalu dilaporkan dilaporkan,” katanya.
Padahal, menurut ia permasalahan itu pernah dirapatkan sampai dua kali namun hasil rapat RW 8 tidak bersedia menandatangani
“Jadi dinaikan kesini (Komisi A) ternyata tidak ada masalah,” ungkapnya.
Meski demikian, Solim membantah tudingan mengeklaim kewilayahan bahkan dirinya juga tidak merasa pernah mengeklaim.
“Untuk apa saya mengeklaim itukan jalan umum, monggo kalau dia (RW 8) mengklaim,” katanya.
Ia menambahkan hasil rapat komisi A memutuskan untuk saling menghormati dan berkoordinasi.
“Sudah clear tidak ada boleh nuntut macam macam,” terangnya.
Ditempat sama, Ketua RW 8 Kelurahan Dukuh menanggal, Thohir bersyukur bahwa di dalam rapat sudah menemukan titik temu.
“Alhamdulilah, kita sudah ada titik temu, warga (RW 6 – RW 8) saling bersepakat,” katanya.
Ia menambahkan, kedepannya RW 6 dengan RW 8 Dukuh menanggal akan menjalin koordinasi.
“Insya Allah kedepan kita akan jalin koordinasi,” pungkasnya. (irw)
Berikut resume hasil rapat :




