Terkait Pekerja Kontrak di DPRD Terlibat Kasus Narkoba, Ketua DPRD Surabaya Minta Diberhentikan

oleh

Surabaya – Terkait pemberitaan salah satu pekerja kontrak di DPRD Surabaya ditangkap kepolisian akibat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, hal itu mendapat tanggapan dari ketua DPRD Kota Surabaya.

“Saya kemarin meminta kepada sekretaris DPRD (Surabaya) untuk memberhentikan yang bersangkutan,” ujar Adi Ketua DPRD Kota Surabaya. Senin (04/05/2020) pagi.

Pekerja kontrak yang terlibat dalam kasus tersebut, Adi mengaku prihatin ada pekerja kontrak DPRD (Surabaya) yang terlibat peredaran narkoba,

“Ketika diterima (Karyawan Kontrak) bekerja (DPRD Surabaya) disini gajinya yang setara dengan UMK ini semestinya disyukuri,” tuturnya.

Bagaimana cara mensyukuri, menurut Adi, harus bekerja dengan cara sebaik baiknya dan menjaga diri tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Ditanya apakah penerimaan karyawan kontrak di lingkungan kantor DPRD Kota Surabaya nantinya akan lebih selektif, Adi menjawab, selektif apapun kalau orang bocor semacam itu pasti terjadi.

“Yang kita lakukan sekarang adalah mengedukasi terus kepada seluruh pekerja kontrak di DPRD Kota Surabaya,” Katanya.

“Dan hari ini saya minta Sekwan (DPRD) untuk menyurati kepada pekerja outsourcing untuk berhati hati agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba atau tindak pidana lain,” tegasnya.

Perlu diketahui, dikutip dari pemberitaan jatimnow.com, seorang cleaning service yang bekerja di DPRD Kota Surabaya diringkus polisi setelah nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.

Pelaku yang bernama Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo 15/2 itu tak berkutik saat ditangkap anggota Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Raden Dwi Kennardi.

Badrun ditangkap bersama Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagel rejo Utara Surabaya.
(irw)