Surabaya – Sesuai surat edaran dari Kecamatan Krembangan terkait penutupan Pasar PPI di jalan Gresik dan Jepara Surabaya dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19).
Hal itu mendapat tanggapan dari Komisi B mengatakan, bahwa penutupan pasar PPI sesuai surat edaran dari Camat Krembangan tertanggal 14 April selama 14 hari karena terkait ada 16 kasus covid-19 dan juga dari pihak dari PD Pasar mengikuti (Arahan) dari Camat
“Artinya memang kita harus mengikuti protokoler karena sudah terjangkit (Covid-19) disitu,” ujar Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Kamis, (16/04/2020) saat dikonfirmasi lewat Handphone.
Fraksi PDIP ini menjelaskan, sebelumnya kemarin pasar PPI sempat ditutup, namun pihaknya meminta dibuka, karena belum ada wabah (Covid-19) disana, tapi kalau sekarang kita harus mengikuti protokoler.
“Kita haruslah mengikuti protokoler,” pungkasnya. (irw)