Terkait Ratih Retnowati dan Dini Rijanti Muncul di Kejaksaan, Ini Kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya

oleh

Surabaya – Mendengar kabar dua    kader
Partai Demokrat Surabaya Ratih Retnowati dan Dini Rijanti muncul di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu, (04/09/2019)

“Kedatangan dua kader Partai Demokrat ibu Ratih Retnowati dan Ibu Dini Rijanti bagian dari taat hukum,” ujar Deddy Prasetyo Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, Rabu, (04/09/2019) sore.

Kedua kader Partai Demokrat ini, menurut ia, untuk memenuhi surat panggilan yang beberapa hari lalu sudah dilayangkan, sehingga hari ini keduanya menyempatkan datang di kejaksaan negeri tanjung perak.

“Dalam hal ini sikap Partai Demokrat memberikan apreasi kepada dua kader partainya, ibu Ratih Retnowati dan ibu Dini Rijanti dalam rangka memenuhi panggilan kejaksaan tersebut,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah, bahkan ia pun sudah mendengar kabar melalui media, bahwa ibu ratih dan ibu dini sedang mengajukan pra peradilan.

“Mari kita sama sama untuk tetap sabar menunggu proses yang sedang dijalani oleh ibu ratih maupun ibu dini,” ungkapnya.

Pihaknya juga menepis bahwa kedua kader partainya tersebut, bukan menyerahkan diri, tetapi memenuhi panggilan kejaksaan.

“Bukan menyerahkan diri, tetapi memenuhi panggilan kejaksaan,” ucapnya. ditemui diruang kerjanya.

Disinggung pemanggilan sempat mangkir, ia menegaskan, bukan masalah soal mangkir, meskipun tidak bisa hadir tetapi beliau mengirimkan surat tidak bisa hadir, tentunya ada beberapa alasan yang harus juga kita dihormati.

“Buktinya mereka datang hari ini, cuma mereka butuh waktu saja, mungkin katanya menunggu surat penetapan sebagai tersangka atau apa, kita juga tidak tahu, ” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap, kepada masyarakat yang mengikuti proses ini mulai dari awal untuk memberikan suport kepada ibu ratih dan ibu dini agar bisa menyelesaikan proses hukumnya secara prosedural.

“Mari kita sama sama memberikan suport kepada mereka agar bisa menyelesaikan proses hukumnya secara prosedural,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kedua kader Partai Demokrat Surabaya tersebut beberapa kali dipanggil, namun sempat mangkir bahkan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak atas dana jasmas pemkot surabaya tahun 2016.   (irw)