Terkait RHU Tidak Boleh Buka Dulu, Komisi A : Sangat Kurang Pas

oleh

Surabaya – Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk tidak buka dulu yang disampailkan oleh Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya

Hal itu mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya, yang dirasa sangat kurang pas jika tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk tidak buka dulu.

“Saya rasa sangat kurang pas,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya. Sabtu (13/06/2020) saat dihubungi melalui WA.

Menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, karena Perwali Kota Surabaya NomerĀ  28 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini sudah dalam kajian apalagi di pasal 20 tentang kegiatan tempat hiburan disebutkan dengan jelas.

“Menurut saya ini (Perwali) sudah dalam kajian,” kata Ayu.

Kalau sudah dalam kajian, kata Ia, kenapa pemberlakuan tidak sama dan ini dikuatirkan bisa menimbulkan gejolak, kecuali lanjut ia Perwali yang sudah dikeluarkan ini gugur karena ada Perwali yang baru.

“Nah itu baru bisa,” terang Ayu.

Ia juga berpikiran, kenapa jajaran Pemerintah Kota memberlakukan peraturan yang membingungkan, padahal Perwali ini dinilai sudah bagus mengatur secara protokoler kesehatan juga.

“Tinggal bagaimana pengusaha RHU apakah bisa melaksanakan hal tersebut ? ,” kata Ayu.

Jika tidak bisa, Ia menegaskan, bisa langsung ditindak tegas atau diberikan sanksi secara administrasi, dan lain sebagainya, ia pun juga menghimbau kepada pengusaha RHU harus tetap melaksanakan sistim protokoler kesehatan covid-19.

“Walaupun diperbolehkan (Buka), tetapi jangan sampai seenaknya longgarkan protokoler kesehatan covid-19 ini,” pungkas Ayu. (irw)