beritasurabayaonline.net
Sospol

Terkena Dampak Tower, Warga Klampis Semolo Tengah Wadul Dewan

Surabaya – Sejumlah perwakilan warga Klanpis Semola Tengah 4 Kelurahan Semolowaru Surabaya mengadu ke dewan.

Pasalnya, mereka mengeluhkan tower milik PT Indonusa Mora Prakarsa yang berdanpak ke warga sekitar.

Salah satu perwakilan warga Lilik Susilowati mengaku, hal ini pernah diutarakan pada beberapa waktu lalu.

“Bahwa izin tower ini tidak meminta persetujuan warga setempat yang dekat dengan tower berjarak hanya 2 meter,” ujar Lilik Susilowati. Rabu (15/09/2021) kepada wartawan usai hearing

Ia menjelaskan, bahwa pembangunan itu sebelum ada menara atau tower yang dirasa bukan baru atau pengembangan

“Jadi itu yang harus diketahui yang paling utama,” kata Lilik

Terkait lingkungan hidup, ia pun mengaku tidak berani panjang lebar berbicara baik secara hukun dan bukan kompentensinya.

“Karena bukan kompentensi saya,” kata Lilik.

Meski demikian, ia sebagai masyarakat awam bahwa pembangunan tower harus meminta persetujuan warga sekitar yang terdampak.

“Ya mungkin ada orang orang yang gampang dimintai persetujuan,” ungkap Lilik

Tetapi, menurut ia, bilamana kalau tower terjatuh hal itu dirasa tidak pernah dilakukan persetujuan dengan warga sekitar tower.

“Lah hal itu tidak dilakukan persetujuan,” keluh Lilik.

Selain itu, menurut ia, tower juga dirasa mengeluarkan suara mendengung sehingga warga merasa terngganggu bahkan tidak bisa tidur.

“Suara dengung itu lumayan keras dan banyak warga tidak bisa tidur,” kata Lilik

Karena itu, ia bersama warga lainnya berharap komisi C bisa membantu mencarikan solosi

“Kalau bisa kami meminta dipindahkan tower itu ke tempat lain,” kata Lilik

Ketua Komisi C Baktiono mengatakan, sesuai masukan dari berbagai pihak baik warga penghuni lama, pemilik tower dan pemerintah kota dalam hearing.

“Bahwa ini ada hal hal yang saat itu pada saat tahun 2005 itu masih belum dilalui secara benar dan jujur,” ujar Baktiono

Kendati demikian, menurut politisi PDIP ini karena ada beberapa warga lama jika sesuai dengan peraturan daerah ataup perundang undang tahun 2005

“Itu mereka tidak dilalui dalam pendirian tower mengurus izin mendirikan bangunan,” kata Baktiono

Izin pendirian pembangunan, menurut ia harus mendapatkan persetujuan warga sekitar, bukan warga depan, belakang ataupun samping

“Ingat ya warga sekitar dan itu ada juga radius,” tegas Baktiono

Kenapa, demikian, menurut ia, ada warga yang tidak dilalui bahkan kenapa warga yan memprotes sedikit

“Memang warga di daerah situ sedikit,” kata Baktiono

Oleh karena itu, Komisi C menyimpulkan bahwa akan melihat secara langsung pengaduan warga apakah benar walaupun hanya ada beberapa warga,

“Tapi ini cukup luar biasa protes warga ini sejak tahun 2005,” kata Baktiono

Bahkan sampai sekarang sudah berjalan 16 tahun ini, menurut ia, warga mencari keadilan dan kebebaran agar warga tidak terngganggu

“Dari pihak PT Protelindo mereka ini ternyata meneruskan dan beli dari pemilik tower yang lama,” kata Baktiono

Tetapi, kata ia, bagiamanapun harus patuh sesuai dengan undang undang nomer 30 tahun 2014.

“Bahwa perizinan itu dikeluarkan sesuai peraturan saat izin itu diterbitkan,” terang Baktiono

Apabila terjadi kesalahan pelanggaran maupun prosedur saat mengeluarkan perizinan pada saat memakai peraturan tahun 2005, menurut ia, pejabat yang sekarang bisa mencabut izin.

“Kami juga tidak ingin para investor ini dirugikan karena mereka juga korban membeli dan meneruskan,” kata Baktiono

Maka itu, Komisi C akan mencari solusi yang terbaik apalagi di zaman modern dirasa tidak perlu tower yang tinggi tinggi

“Komisi C akan melihat secara langsung disana (tower),” tegas Baktiono

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Cipta Karya Kota Surabaya Deddy Purwito menyatakan, bahwa berdasarkan data sudah ada izin.

“Tapi kalau misalkan ada keluhan warga, besok mau di agendakan melihat di lapangan dan kita lihat nunggu besok aja,” ujar Deddy Purwito

Terkait perizinan, Ia menegaskan, tidak ada masalah karena semua persyaratan sudah lengkap

“Izinnya itu ada di tahun 2006 dan 2016,” terang Deddy Purwito

Ditempat sama, Kepala Bidang Perizinan dan Pengendalian Dampak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Surabaya Teguh mengaku belum mengecek ke lokasi

“Kita belum ngecek ya, mudah mudahan teman teman dari pengawasan akan mengecek ke sana,” ujar Teguh.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari pihak tower, Karina, enggan memberikan stament kepada awak media

“Maaf ya, terima kasih pak, pokoknya kami siap kok,” ucap Karina ditemui usai hearing. (irw)

Baca juga