beritasurabayaonline.net
Hukrim

Terpidana Korupsi PT Dok Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Ke Kejari Surabaya

Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya, kembali menyelamatan keuangan negara dari kerugian kasus korupsi. Baru-baru ini, Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jl Raya Sukomanunggal Jaya, Surabaya ini, berhasil pulihkan kerugian negara kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya sebesar R500 juta.

“Pemulihan keuangan negara Rp 500 juta, dari kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya ini, sebagai kado dari Korps Adhyaksa di HUT ke-77 Republik Indonesia,” ungkap Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mewakili Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Jumat (19/8/2022)

Lebih lanjut dijelaskannya, penerimaan  uang denda tersebut diterimanya dari Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca Atmaja. Dimana Kasi Pidsus menerima denda atau kerugian negara Rp500 juta dari kuasa hukum terpidana kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya, Riry Syaried Jetta.

“Penyerahan uang denda itu sesuai dengan, putusan Mahkamah Agung RI No. : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020,” jelasnya.

Khristiya menambahkan, dalam kasus ini terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia. Dari kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp63 miliar.

Kasus ini, ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2019. Atas perbuatannya, Dirut PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016, Riry Syareid Jetta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani pidana penjara selama 8 tahun.

“Tak hanya hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta  dan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta,” pungkasnya.  (bro)

Baca juga