Tiga Karyawan Pabrik Kompak Curi Biji Plastik Bahan Alat Rumah Tangga

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COMfoto-01-tersangka pencurian biji plastik – Empat Tersangka pelaku pencurian biji plastik milik PT Multi Plastik Indojaya.berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya yakni, M Machfud Hasan (40) warga Pagesengan, Yulias Eka Suwono (30) warga Banyu urip Kidul, dan Nur Yaini (35) warga Tanjung Sari surabaya, dan 1 Tersangka Samsul Arifin warga Tambak Dalam Baru Sebagai Penadah juga berhasil diamankan.

Modus operandi Ketiga Tersangka yang masih berstatus karyawan pabrik PT Multi Plastik Indojaya di bidang produksi barang-barang rumah tangga yang terbuat dari bahan biji plastik ini, melakukan pencurian dengan cara pengurangi biji plastik sebagai bahan baku produksi yang tidak sesuai dengan aturan perusahaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, Ketiga Tersangka ini sudah lama melakukan aksinya selama sudah tiga tahun tanpa diketahui oleh pemilik perusahaan, akhirnya pemilik perusahaan pemilik perusahaan melapor dan bekerja sama dengan pihak kepolisian

“Akhirnya pelaku pencurian dan penggelapan biji plastik berhasil diketahui dan kita tangkap,” Katanya. Selasa (04/08/20150

AKBP Takdir Mattanete menerangkan, Ketiga Tersangka pencurian dan penggelapan biji plastik sebagai bahan baku pembuat alat rumah tangga ini dilakukan dengan sangat rapi mulai bagian Kepala Gudang, Produksi, dan bagian mokser ada tujuh orang yang bekerja sama di dalam pabrik tersebut dan hasil pencurian dibagi bersama.

“Dalam tiap minggu tersangka bisa mengeluarkan 1 truk berisi bji plastik,” Terangnya.

Sementara itu, Ketiga tersangka pelaku pencurian dan penggelapan dan 1 Tersangak Sebagai Penadah biji plastik bahan baku pembuat alat-alat rumah tangga yang berhasil ditangkap dengan beberapa barang bukti sebanyak 60 Kg biji plastik dan 1 unit sepeda motor yang sita polisi, Keempat Tersangka akan kenaikan Pasal 363, 374 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, selaian itu Empat pelaku yang lainnya masih dalam pengenjaran polisi (DPO) dan kerugian perusahaan diperkirakan 500 juta. (irw)