Tiga Pelaku Pembuat Sejumlah Dokumen Palsu Diamankan

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Satuan Ufoto-02-tersangka pembuat dokumen palsunit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan Tiga Tersangka Pelaku pembuat sejumlah dokumen palsu yakni , Moh Sari Muhlis (28) warga Bendul Merisi Surabaya, Hasan Basori (28) warga Sidosermo Surabaya, dan Ustazi Risalah (39) warga Bungurasih Dalam Sidoarjo pada hari rabu (05/08/2015)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menerangkan, modus yang digunakan oleh Ketiga pelaku ini, berawal dari Kecurigaan dari salah satu pihak dealer sepeda motor karena ada salah satu orang yang akan mengajukan kriditan sepeda motor dengan menyerahkan beberapa persyaratan dokumen yang diduga palsu.

“Setelah diteliti dan diselidiki ternyata benar, dokumen tersebut adalah palsu,” Katanya. Rabu (12/08/2015)

Lanjut AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, Setelah itu kita melakukan pengembangan dari hasil pengembangan tersebut, kita berhasil mengamankan Tiga pelaku termasuk pembuat dokumen tersebut, dan beberapa barang bukti sejumlah dukomen palsu seperti E – KTP, buku Tabungan (rekening), Kartu Keluarga (KK) dan NPWP.

“Selain barang bukti dokumen palsu, kita juga berhasil mengamankan sejumlah alat-alat yang digunakan untuk membuat dokumen palsu yang lainnya,” Jelasnya.

AKBP Takdir Mattanete menambahkan, menurut pengakuan Ketiga pelaku tersangka pembuat dokumen palsu, Tersangka menerima pesanan membuat dokumen palsu dengan mendapatkan keuntungan 150 ribu per berkas, Ketiga Tersangka ini melakukan pembuatan dokumen palsu selama 6 hingga 7 bulan ini,

Sementara itu, Ketiga pelaku yang kini menjadi tersangka pembuat dokumen palsu bersama sejumlah barang bukti yang sudah diamankan ini seperti 2 buah E-KTP palsu masing-masing bernama Hasan Putra dengan Holil Absori serta alat-alat pembuat dokumen palsu seperti 1 buah monitor, 1 buat printer, 1 buah printer, 1 buah gulung stiker plastik,buku Tabungan, Tersangka akan dikenakan pasal 263 tentang Tindak Pidana Pemalsuan sejumlah dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama kurang lebih 5 tahun. (irw)