Tiga Pelaku Penggelapan Cengkeh Dibekuk SatReskrim Polres Tanjung Perak

oleh

foto tiga pelaku penggelapan dibekuk polisiSurabaya – Tiga pelaku penggelapan Sunarto (30) warga Dupak Bangun Sari, Abdul Rohman (30) Warga Sampang Madura dan Helmi Yahya (30) warga Hang Tuah Surabaya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama barang bukti puluhan dus berisi cengkeh

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 21 dus berisi cengkeh,” Kata AKBP Takdir Mattanete Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Jumat (09/09/2016)

Modus penggelapan cengkeh ini, AKBP Takdir mengungkapkan, 2 dari ketiga Pelaku yang membawa 1 truk berisi cengkeh dari sidoarjo ini seharusnya dibawa menuju ke TPS, namun oleh pelaku dialihkan ke jalan kalimas Surabaya lalu mengeluarkan sebanyak 21 dus berisi cengkeh untuk mengurangi isi muatan.

“Kedua pelaku ini sudah lama di incar petugas dan ketangkap tangan di TKP saat melakukan aksinya,” Ungkapnya.

Lanjut AKBP Takdir menjelaskan, Kedua pelaku yang ditangkap berperan sebagai sopir dan kernet ini, Petugas juga berhasil menangkap 1 pelaku sebagai penadah dan ketiga pelaku ini diduga sudah lama melakukan aksinya karena petugas sering kali mendapat laporan penggelapan atau pengurangan barang yang hendak dikirim ke TPS seperti ini.

“Menurut pengakuan pelaku baru kali ini melakukan aksinya dan ketangkap tangan di TKP oleh SatReskrim Polres Tanjung Perak,” Pungkasnya.

Kasus menggelapkan sebanyak 21 dus berisi cengkeh dengan harga 500 / dus yang akan di Exspor ke Arab Saudi yang berhasil digagalkan SaReskrin Polres Tanjung Perak ini, Dihadapan Petugas pelaku mengaku, Dirinya baru pertama kali melakukan aksi penggelapan dengan mengurangi isi muatan bersama rekannya.

“Baru kali ini saya diajak melakukan penggelapan diketahui polisi dan ketangkap,” Ucap Abdul Rohman berperan sebagai kernet truk.

Akibat perbuatannya, Ketiga tersangka pelaku penggelapan cengkeh termasuk penadah yang berhasil dibekuk Polisi ini akan dijerat pasal 372 KUHP dan untuk penadahnya disangsi pasal 480 KUHP. (irw)