beritasurabayaonline.net
Sospol

Wadul Dewan, Warga Keputih Tuntut Pembangunan Perumahan PT Taman Timur Regensi Dihentikan

Surabaya – Sejumlah perwakilan warga Keputih Surabaya mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Pasalnya, mereka mengeluhkan dampak pembangunan perumahan PT Taman Timur Regensi.

“Hari ini kita mengadukan kepada DPRD (Komisi C red) selaku wakil rakyat kita ,” kata Indi Nuraini Ketua LPMK Kelurahan Keputih Surabaya. Senin (22/11/2021)

Karena, menurut ia, upaya komunikasi selama ini dengan PT Taman Timur Regensi dirasa sulit sekali

“Kami sudah melakukan upaya upaya namun sampai hari ini tidak ada kejelasan,” kata Indi kepada wartawan usai hearing

Dalam rapat tadi, menurut ia, sudah ada beberapa keputusan rapat yang ternyata tidak dijalankan

“Misalkan di kelurahan keputih sudah ada pertemuan dan hasilnya proyek dihentikan sementara,” kata Indi

Kendati demikian, kata ia, sampai hari ini tidak ada pemberhentian sementara, dan seharusnya menurutnya harus ada komunikasi dan kesepakatan.

“Artinya semua upaya upaya itu sudah buntu, sehingga kami mengadukan ke wakil rakyat terkait situasi di lapangan,” ungkap Indi

Situasi dilapangan, menurut ia, tidak baik seperti perizinan dan lain sebagainya seolah olah tidak ada masalah.

“Tapi faktanya dilapangan masih masalahnya seriuas, keputih tidak baik baik saja,” terang Indi

Keluhan sebenarnya, ia menjelaskan, soal kemacetan dan semua orang sudah mengetahui juga merasakan dampaknya

“Terutama diwilayah simpang lima,” kata Indi

Karena, menurut ia jalannya kecil dilalui banyak kendaraan yang luar biasa dekat kampus dan sekolah sekolah

“Jadi akses keluar masuk satu satunya yang ada hanya disitu,” ungkap Indi

Selain berdampak kemacetan, lanjut ia juga berdampak sosial dan disisi keamanan banyak orang keluar masuk tanpa koordinasi

“Kita tidak tahu, orang yang masuk kesana itu berbagai macam, tetapi kalau ada koordinasi kan enak,” kata Indi

Karena itu, ia bersama warga menuntut stop menghentikan sementara proyek pembangunan PT Taman Timur Regensi

“Kita menuntut stop hentikan proyek dan cabut izin pembangunan PT Taman Timur Regensi karena tidak melibatkan warga sama sekali,” kata Indi

Menananggapi pengaduan warga, Camat Sukolili Surabaya Amelia Kurniawati mengatakan, pihakya merundingkan bersama warga dengan baik

“Insya Allah warga bisa diajak ngomong dengan baik baik, ” ujar Amelia.

Kendati demikain, pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya memohon bantuan penertiban (Bantib)

“Sebenarnya keluhan warga ini agar jalan bisa baik dan tidak ada yang lubang,” kata Amelia

Untuk dampak lingkungan, menurut ia, bahwa Dinas Lingkungan kemarin sudah mengeluarkan izin

“Dinas LH sudah mengeluarkan izin dan insya Allah permasalahan bisa selesai dengan baik ,” ungkap Amelia

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan Abdul Ghoni Muklas Ni”am mengatakan keluhan warga sudah dipaparkan dalam rapat

“Menurut saya (Keluhan warga) sungguh memilukan hati,” ujar Abdul Ghoni Muklas Ni”am akrab disapa Cak Ghoni.

Karena, menurut politisi PDIP ini, dimasa pandemi sebelumnya warga pernah mengeluhkan berkaitan dengan bunyi sirene mobil ambulance

“Ini belum lagi ditambah dengan adanya alat berat yang masuk ke perumahan itu,” ungkap Cak Ghoni

Terkait dengan perizinan, ia menjelaskan bawasannya semua perizinan sudah clear, tetapi menurutnya seharusnya ada evaluasi lebih lanjut.

“Berkaitan dengan dampak lingkungan secara psikis kepada masyarakat perlu di follow up,” terang Cak Ghoni

Hal itu, menurut ia, sebenarnya sudah peruntukan rapat yang dilakukan oleh warga ditingkat kelurahan

“Tapi tidak dindahkan dengan baik oleh PT yang bersangkutan (PT Taman Timur Regensi red)” papar Cak Ghoni

Belum lagi, menurut ia, PT bersangkutan ketika diundang rapat tidak hadir yang dinilai pelecehan.

“Ini merupakan pelecehan buat kami (Komisi C),” kata Cak Ghoni.

Maka itu, pihaknya lebih lanjut follow up terkait dengan permasalahan warga dengan siapapun.

“Hasil rapat tadi keluarkan resume stop pembangunan sementara tersebut,” tegas Cak Ghoni.

Sementara itu, dalam hearing komisi C mengundang Dinas LH, PU Bina Marga dan Pematusan, Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Bagian Hukum, Satpol PP Kota Surabaya, Lurah dan Camat, namun pihak PT Taman Timur Regensi berhalangan hadir.     (irw)

Baca juga