Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya Achmad Hidayat Perjuangkan PKL agar bisa berjualan Nyaman dan tertib

oleh

Surabaya – Kota Surabaya ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2022, yang berlaku mulai tanggal 8-14 Februari 2022.

Mengutip laman lawancovid-19.surabaya.go.id pada Selasa (8/2/2022), total kasus pasien Covid-19 aktif di Surabaya per hari ini yaitu 1.410 jiwa.

Achmad Hidayat Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menyuarakan agar Pendekatan terhadap Pedagang Kaki Lima harus humanis dan Persuasif.

” Para Pelaku Usaha Kecil terutama Pedagang Kaki Lima harus mendapatkan perlakuan yang baik , mendekati mereka harus humanis dan komunikatif” . Kata Achmad

Dirinya menyinggung bahwa Pelaku Usaha dan Pedagang Kaki Lima merupakan pejuang ekonomi yang perlu di apresiasi , sampai saat ini mampu bertahan selama menghadapi kondisi Pandemi dua tahun .

” Mereka bertahan selama dua tahun memutar roda ekonomi itu patut mendapatkan perhatian , sehingga diharapkan berbagai pihak bisa memahami situasi di tengah pertumbuhan ekonomi yang terhambat” , tegas Politisi Muda PDI Perjuangan

Selain itu , ia juga meminta para pedagang kaki lima untuk mematuhi ketentuan penerapan Protokol Kesehatan dengan kapasitas 75 % dan berjualan maksimal hingga pukul 00.00 WIB.

“Prinsipnya harus saling memahami dan mengerti ,” imbuhnya. (*)