
Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memadukan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sekaligus konsisten menjalankan instruksi pemerintah pusat melalui kerja bakti serentak dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indonesia), Jumat (10/4/2026).
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026, yang menjadi pijakan transformasi budaya kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.
Di tengah fleksibilitas tersebut, aparatur sipil negara (ASN) tetap didorong untuk turun langsung ke lapangan. Sejak pagi, ratusan pegawai dari berbagai perangkat daerah (PD) menyisir bantaran Kali Tebu, mulai dari Jembatan Pogot hingga Jembatan Kedinding Asrori di kawasan Tanah Kali Kedinding, Surabaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa skema kerja baru tidak menghapus komitmen kerja bakti.
“Untuk Indonesia ASRI, kami wajib melaksanakan kerja bakti dua kali dalam seminggu. Hari Selasa di area perkantoran, sedangkan Jumat di fasilitas umum. Jadi sebelum WFH, pagi hari ASN tetap turun kerja bakti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembersihan di sepanjang Jembatan Pogot hingga Jembatan Kedinding Asrori di kawasan Tanah Kali Kedinding dilakukan secara masif dengan pembagian sekitar 70 zona yang melibatkan seluruh PD, kecamatan, hingga kelurahan.
“Panjang area kerja bakti ini hampir lima kilometer, sehingga semua kami kerahkan. Sejak pukul 06.00 WIB sudah mulai kerja bakti membersihkan bantaran dari sampah dan barang yang mengganggu keamanan serta kebersihan,” katanya.
Usai kerja bakti, ASN kembali menjalankan tugas sesuai skema kerja yang diatur dalam surat edaran tersebut. Meski bekerja dari rumah, pengawasan dilakukan ketat melalui sistem digital, termasuk absensi tiga kali sehari dan pemantauan capaian kinerja oleh atasan langsung.
“Ini bukan libur. ASN tetap bekerja penuh. Sistem akan memantau apakah pegawai benar-benar bekerja dari rumah atau tidak, termasuk jika berada di luar kota,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelanggaran disiplin. Mulai dari teguran lisan hingga tertulis untuk pelanggaran ringan, hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat jika kinerja tidak tercapai atau ditemukan pelanggaran serius.
Meski demikian, Eddy memastikan layanan publik tetap berjalan normal. PD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Sosial, puskesmas, rumah sakit, hingga sektor pendidikan, tetap beroperasi dari kantor sehingga layanan utama, mencakup kesehatan, pendidikan, evakuasi, penyelamatan, serta administrasi publik tidak terdampak skema WFH.
“Kami pastikan pelayanan publik tidak terganggu, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya. (*)




