7 Pelaku Judi Online Berhasil Diciduk Sat Reskrim Polres KP3 Surabaya

oleh

www.BeritaSurabayaOnline.com – Dalam kurun foto- 7 pelaku judi online dibekuk polisiwaktu selama 2 minggu di bulan januari 2016, Tujuh tersangka pelaku judi online di sejumlah tempat warnet yang di beberapa wilayah surabaya berhasil diciduk, Anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya bersama beberapa barang bukti alat electronik yang digunakan sebagai sarana permainan judi.

Ke Tujuh tersangka pelaku judi online yang berhasil diamankan polisi yakni, Dodok Susanto (33), Johan Chandra (24), Robbi (31), Almain (33), Arif Rahman (26), Mulyadi (27) dan Eri Suyanto (42) ditangkap di beberapa tempat warnet yang berbeda diantara, Centro Net, Big Net, Zahrah Net, dan Bintang Net.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya AKP Djanu mengatakan, Dalam penggerebekan pelaku judi online ini yang ada di beberapa tempat warnet dalam kurun waktu selama dua minggu di bulan januari 2016 berhasil mengamankan 7 pelaku judi online.

“Penggerebekan pelaku judi online ini kita tangkap di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di wilayah surabaya selatan dan Timur,”Katanya, Kamis (21/01/2016)

Keberhasilan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 7 pelaku judi online ini, Menurut Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya menjelaskan, Penangkapan pelaku judi online di sejumlah warnet ini membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu.

“Pelaku Judi online ini taruhannya bisa menyampai puluhan juta rupiah per hari bisa 7 -8 juta rupiah dalam setiap transaksi judi,” Jelas AKP Djanu.

Tujuh tersangka pelaku judi online yang menggunakan jasa warnet di sejumlah tempat sebagian besar TKP nya di surabaya selatan ini yang berhasil diamankan Polisi bersama barang bukti alat electronik , AKP Djanu menambahkan, Untuk bandar sementara ini masih belum bisa kita tangkap namun tetap kita kembangkan lagi kasus judi online ini.

Dari tujuh tersangka pelaku judi online yang berhasil diamankan polisi, salah satu pelaku dihadapan polisi mengaku, Dirinya bermain judi online ini hampir tiap hari pada waktu luang saja, dan pernah menang hampir 1,3 juta lebih dalam setiap melakukan judi online dengan sistim transfer ke situs webnya.

“Kalau menang kita bisa widroe lewat internetnya dan bisa menghasilkan uang,” Akunya Dodok Susanto (33) warga kalidami surabaya. (irw)