beritasurabayaonline.net
Peristiwa

Pedagang Pasrah, Pengurus Pasar Protes Penertiban

foto penertiban pedagang pasar kutisari selatan gang 5 surabayawww.beritasurabayaonline.com – Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya terhadap ratusan pedagang pasar krempeng (PKL Binaan) yang berjualan di lahan fasilitas umum di jalan kutisari selatan Gang 5 surabaya mendapat protes dari beberapa pengurus pasar. Rabu (24/08/2016). pagi hari sekitar pukul 10.30 wib.

Salah satu pengurus pasar mengatakan, Sangat setuju adanya penertiban yang dilakukan oleh satpol pp surabaya karena pedagang berjulan ditempat fasum, namun penertiban ini harus ada solusinya agar para pedagang bisa ditampung dan berjulan lagi ketempat yang lain,” Penertiban ini belum ada solusinya masak harus dibongkar seperti ini,” Kata Issab Widianto.

Menurut Issab mengungkapkan, Pedagang yang berjulan disini sejak tahun 2000 lalu untuk melayani warga yang tinggal di perumahan dan mereka (Pedagang red) adalah warga juga tinggal di RT 3, 5, dan 8 di wilayah RW 3 kelurahan kutisari yang berjualan di jalan Kutisari selatan gang 5 surabaya.

“Penertiban ini kan bisa ditunda dulu sambil menunggu pembangunan pasar baru yang sudah dijanjikan oleh wali kota surabaya,” Ungkap Ketua RW 3 kelurahan Kutisari surabaya ini.

Ketua RW 3 Kelurahan Kutisari Surabaya ini mengeluhkan, Banyaknya anggota Satpol PP Surabaya beserta anggota Kepolisian dan TNI yang melakukan penertiban terhadap para pedagang pasar krempyeng ini dirasakan mendatangkan anggotanya terlalu banyak dan berlebihan.

“Sebenarnya tidak harus mendatangkan anggota terlalu banyak, yang dihadapi ini kan pedagang pasar bukan teroris,” Keluhnya.

Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, Penertiban pedagang pasar krempyeng yang berjualan di tempat fasiltas umum dilokasi jalan kutisari selatan gang 5 surabaya ini informasi dari warga yang tinggal di perumahan sini dinilai sangat mengganggu sehingga kami melakukan penertiban

“Sebelum penertiban kami sudah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat edaran kepada para pedagang disini,” Kata Dhari.

Menurut Dhari menjelaskan, Selain berjualan di tempat fasilatas umum di jalan Kutisari selatan gang 5 ini, ada juga pedagang yang berjualan di atas saluran air atau di atas gorong gorong ini jelas sangat mengganggu juga saluran yang bisa mengakibatkan banjir ketika musim hujan.

“Para pedagang ini jelas sudah melanggar aturan perda karena mereka (pedagang red) berjualan ditempat fasilitas umum,” Jelasnya.

Penertiban sebanyak 120 pedagang pasar krempyeng berjualan di jalan Kutisari Selatan Gang 5 surabaya yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya disaksikan oleh Kelurahan Kutisari Surabaya Sri Sukariati, para pedagang akhirnya pasrah dan membongkar sendiri lapak yang digunakan untuk berjualan

“Ya mau apa lagi mas kita sebagai pedagang disini terpaksa membongkar sendiri lapak yang digunakan untuk berjualan sebelum diangkut satpol pp,” Ucap Siti Aminah salah satu pedagang sayuran. (irw)

Baca juga