Anugrah Ariyadi Laporkan Edi Rachmat Ke BK DPRD Surabaya

oleh

Surabaya – Anugrah Ariyadi Wakil Ketua Komisi B dari fraksi PDIP resmi melaporkan Edi Rachmat Seketaris Komisi B dari Fraksi Hanura ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya.

Pasalnya, laporan pengaduan ini berawal pada hari senin (12/11) lalu, yang mana Anggota Komisi B dinilai selama ini hampir tidak pernah melakukan rapat internal secara fisik tapi hanya rapat internal lewat Grup WA.

“Pada hari itu, kawan-kawan (Komisi B) mengajukan usulan kunjungan kerja (kunker) ke jogja,” Ujar Anugrah Ariyadi Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Atas usulan tersebut, Anugrah selaku unsur Pimpinan Komisi B berusaha mengakomodir dan dibuatkan surat kunker pada hari senin (12/11) tujuan ke Jogja pada hari selasa, (13/11) hingga jumat (16/11)

“Yang kunker ke jogja ada 7 orang terdiri dari, saya sendiri, zakaria, Dini Arianti, Binti Rochma, Erwin, Baktiono, dan pak Arsyad, padahal anggota komisi B ada 10 orang,” ucapnya.

Anugrah menjelaskan, setelah surat kunker ditandatanggani oleh pimpinan dewan pada senin tertanggal (12/11) jam 12 siang tujuan ke jogja pada hari selasa hingga jumat.

“Setelah surat ditanda tangani saya bersama kawan kawan bubar karena punya kegiatan yang lain,” paparnya.

Setelah itu, Anugrah menceritakan, sekitar jam 2 atau 3 siang, Edi Rachmat datang ke ruang komisi B untuk membuat surat kunker yang sama dan dengan tujuan sama pula untuk komisi B tetapi tanggal dan harinya yang berbeda

“Edi Rachmat membuat dan menandatangangi surat kunker pada hari senin, tapi tanggalnya dibuat pada hari rabu hingga sabtu, padahal saya buat surat untuk hari selasa hingga jumat,” ungkapnya. Senin, (19/11/2018)

Setelah Edi Rachmat membuat surat itu, Anugrah mengatakan, dia (Edi Rachmat) ini ternyata ikut kunker pansus tatib ke jakarta pada hari senin hingga kamis, sehingga Anugrah bersama kawan kawan lainnya merasa, bahwasannya dia (Edi Rachmat) yang membuat surat itu seharusnya hadir ke jogja pada hari rabu hingga sabtu.

“Karena dia (edi rachmat) yang membuat surat bahkan ditanda tangani sendiri untuk hari rabu hingga sabtu, alasanya kata dia atas perintah dari ketua komisi B,” jelasnya.

Namun hal itu, menurut Anugrah, yang namanya gradasi kepimpinan secara administratif ini, ada Ketua Komisi B ada Wakil Ketua Komisi B dan Seketaris Komisi B juga.

“Masak surat Wakil ketua komisi B dikalahkan oleh surat Seketaris Komisi B ?,” kami bisa terima andai kata surat itu ditandatangani oleh Ketua Komisi B sendiri,” keluhnya.

Anehnya lagi, Anugrah mengungkapkan, dia (Edi Rachmat) yang membuat surat hari senin untuk kegiatan kunker ke jogja pada hari rabu hingga sabtu itu, ternyata dia (Edi Rachmat) tidak hadir fisik mulai hari rabu di jogja.

“Karena ia (Edi Rachmat) hadir fisiknya di jakarta ikut pansus tatib mulai senin hingga kamis, tetapi dia baru bisa hadir pada hari jumat dan sabtu di jogja,” paparnya.

Selain itu, Anugrah menegaskan, dia (edi rachmat) menyerap anggaran pansus tatip pada jumat dan sabtu serta dia (edi rachmat) juga menyerap anggaran kunker untuk komisi B.

“Berarti selama 6 hari full dia ( edi rachmat) senin sampai kamis menyerap anggaran pansus tatib di jakarta dan juga menyerap anggaran kunker komisi B pada jumat dan sabtu,” tegasnya.

Untuk itu, Anugrah mengaku, punya bukti bukti kehadiran dia (edi rachmat) di jogja mulai absen maupun foto-foto kegiatan kunker komisi B di jogja semuanya itu yang diserahkan kepada ketua dewan dan BK.

“Semoga ada tindaklanjut dari ketua dewan dan BK atas laporan pengaduan saya ini,” pungkasnya.   (irw)