
Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) tentang persetujuan terhadap penghapusan / atau pemindahtanganan sebagian tanah aset perusahaan daerah PD Pasar Surya digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya
Rapat dihadiri oleh BPKAD DPRKPP, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja sama dan PD Pasar Surya Kota Surabaya di ruang komisi A DPRD Kota Surabaya. Selasa (14/1/2025).
Ada tujuh aset PD Pasar Surya yang akan dilepas, salah satunya sudah beralih fungsi menjadi gedung serba guna (GSG) di jalan Ambengan Batu yang dipertanyakan oleh pansus.
Aldy Blaviandy Anggota Pansus DPRD Kota Surabaya mengatakan sebenarnya rapat kali ini pansus membutuhkan kejelasan.
“Hasil rapat hari ini kita cuma butuh kejelasan,” ujarnya kepada wartawan ditemui usai rapat.
Ia menjelaskan bahwa terkait etape pengerjaan pembangunan ini yang sudah dilaksanakan.
“Apakah butuh persetujuan dewan atau tidak kan seperti itu,” terangnya.
Namun, menurut legislator dari fraksi partai Golkar ini yang perlu dipahami adalah etape pembangunan yang seharusnya melalui mekanisme.
“Kita sebagai dewan diberitahu dulu sebelum ada pembangunan itu,” terang Aldy
Sehingga untuk mengantisipasi munculnya bentuk pertanyaan dari masyarakat, kata ia, dalam artian apakah masyarakat boleh menggunakan gedung tanpa seizin dewan asalkan diizinkan oleh PD pasar Surya
“Pertanyaan seperti itu, kita berusaha menganulir dulu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya berkeinginan untuk mengetahui mekanisme yang sudah dilakukan oleh Pemkot.
“Apakah (Pembangunan gedung) ini sudah sesuai,” tanya Aldy
Jangan sampai masyarakat nanti, menurut ia malah bertanya tanya apakah warga masyarakat mempunya hak yang sama untuk memakai fasilitas tanpa persetujuan.
“Lah ini kita yang harus dihati hati,” tutur Aldy.
Pihaknya juga mengaku senang jika aset PD Pasar Surya beralih fungsi menjadi gedung serbaguna yang dimanfaatkan warga masyarakat.
“Kalau ngomong pemanfaatan untuk warga, Komisi (Pansus) akan senang,” ungkapnya.
Selama itu bermanfaat bagi warga masyarakat, menurut ia kenapa tidak tetapi secara mekanisme pelaksanaan pembangunannya.
“itu harusnya sesuai dengan peraturan,” tegas Aldy
Ia juga menilai sebenarnya gedung tersebut cukup bagus difungsikan sebagai gedung serbaguna
“Cuma dari segi kelayakan dan sebagainya, kembali lagi seperti yang saya sampaikan tadi,” katanya
Bahwa, pihaknya mempertanyakan kembali terkait etape pembangunan gedung serbaguna tersebut.
“Apakah sudah melalui etape yang tepat, seperti itu,” tanya kembali Aldy.
Meski gedung ini menguntungkan bagi masyarakat tetapi, menurut ia jangan sampai dikemudian hari menimbulkan permalasahan
“Kita itu jangan sampai menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” tutur kembali Aldy.
Dengan adanya pansus ini menurut ia setidaknya itu bisa clear yang semula sebagai pasar beralih fungsi menjadi gedung.
“Lah apakah sesuai dengan etape yang seharusnya ada di perda,” tanya kembali Aldy.
Oleh karena itu pihaknya berencana akan menggelar rapat lanjutan agar semuanya bisa jelas.
“Mungkin minggu depan kita rapat lagi,” tutup Aldy.
Sementara itu Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pertanahan (DPR KPP) kota Surabaya mengatakan, untuk GSG sebetulnya dari pembangunan
“Dari kami sudah sesuai apa yang diperlukan,” ujarnya
Ia mencontohkan baik dari sisi permohonannya sudah jelas, sisi perencanaan bahwa disana ternyata lahannya milik PD Pasar, sisi permohonan untuk pinjam pakai sudah dilaksanakan termasuk pelaksanaannya.
“Cuman memang dari bahasa hukum teman teman di DPRD dengan teman teman di pemkot masih belum ketemu. Tapi belum tahu kabarnya, nanti tak tanya ke teman teman seperti apa.” ungkap Lilik.
Ia menjelaskan untuk status GSG Ambengan Batu sudah masuk dalam aset pemkot, setelah kerjakan, pihaknya melaporkan ke ketua tim penanganan aset dalam hal ini Sekda bahkan sudah di distribusikan ke pihak pengelolaannya dalam hal ini kecamatan.
“Dan itu memang permintaan warga, waktu itu tahun kemarin bahwa jarang dapat surat pembangunan dari pemerintah kota, sehingga ditangkap oleh tim Bappeko, tim anggaran untuk direalisasikan pekerjaan ini. Untuk pengelolaannya sudah diserahkan di kecamatan.” pungkas Lilik. (irw)