Awasi Hotel, Menginap Tiga Hari Dipantau dan Lakukan Swab

oleh

Surabaya – Jelang perayaan pergantian Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020) Pemkot Surabaya akan melakukan pemantauan kepada hotel terutama bagi tamu yang menginap lebih dari tiga hari.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan  kepada para penghuni hotel di Surabaya. Pihaknya pun mengaku telah berkoordinasi dengan pengelola atau pemilik hotel agar melaporkan hasil swab para penghuninya.

“Akan ada pemantauan juga di sana (hotel) kalau ada yang menginap lebih tiga hari nanti kami akan lakukan swab juga,”katanya.

Saat ini sudah keluar Perwali nomor 67 tahun 2020 yang merupakan revisi perwali nomor 28 dan 33 tahun 2020. Di dalam aturan tersebut terdapat tempat-tempat yang dilarang beroperasi. Mulai cafe, karaoke, hiburan malam, warkop, hingga sentra kuliner.

Perwali ini juga mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Perwali itu kemudian akan disosialisakan selama 7 hari oleh camat. Setelah itu diterapkan. ada sanksi uang, sanksi berjenjang, sampai sita KTP, dan penutupan pencabutan izin.

Sementara itu Satpol PP Kota Surabaya telah menyiapkan 2590 personil yang terdiri dari aparat keamanan Pemerintah Surabaya.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Surabaya, Piter Frans Rumaseb mengatakan, jumlah tersebut bukan hanya dari Satpol PP. Melainkan, gabungan dengan personil Linmas. Hanya saja, belum termasuk jajaran Polri dan TNI. yang pertama karena masih ditengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan perwali baru nomor 67 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan sebagai dasar kegiatan,” ujarnya, Rabu (30/12/2020)

Dengan adanya surat edaran tyang membatasi seluruh aktivitas di luar rumah sampai pukul 20.00 WIB. Pada saat Kamis (31/12/2020) nanti, pihaknya terlebih dahulu menggelar apel pasukan pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, didistribusikan ke seluruh penjuru kota. Kegiatannya terdiri dari melakukan penutupan 8 pos perbatasan dan ditugaskan di 10 pos yang akan ditempatkan sebagai swab hunter yang tersebar di lima wilayah.

“Kami juga akan menutup Jalan Pemuda atau Monumen Bambu Runcing, Jalan Tunjungan, Jalan Raya Darmo, sekitar Masjid Al Falah. Akan dilakukan penutupan atau physical distancing,” ungkapnya.

Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap tempat yang potensi mengundang kerumunan.

Antara lain, PKL, Hotel, Restoran, Cafe. Ini dilakukan untuk memastikan tidak boleh ada perayaan atau kegiatan keramaian.

“Bila kami temukan potensi kerumunan. Kami bubarkan dan orang orangnya diamankan untuk di swab,” tegasnya. (irw/mat)