Bela Teman Bawa Sangkur, Pemuda Jagoan Ini Diringkus Polisi

oleh

Surabaya – Jagoan kampung bernama Yoyon Purwandono (25) warga Jalan Kupang Gunung Jaya 6A / 5 Surabaya diringkus polisi pada hari Selasa (10/7/2018) pagi hari, dan kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sawahan Surabaya.

Jagoan kampung yang juga pengangguran tersebut diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, lantaran tertangkap tangan kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur.

AKP Haryoko Widhi Kanit Reskrim Polsek Sawahan mengatakan, tersangka Yoyon diringkus berkat adanya informasi masyarakat bila tersangka dimassa karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis sangkur yang disimpan atau di sembunyikan di lengan tangannya dengan ditutupi oleh jaket yang dipakainya.

“Diringkusnya pelaku berawal dari informasi masyarakat, karena tersangka membawa sajam jenis sangkur disimpan di lengan tangannya ini, Kata, perwira tiga balok dipundak, kamis,(12/07/2018).

Diringkusnya pelaku ini, AKP Haryoko mengungkapkan, tersangka nekat membawa sajam jenis sangkur dipergunakan untuk berkelahi membela temannya dan saat dilakukan penangkapan tersangka pasrah juga tidak bisa berkelit.

“Dengan ditangkapnya satu tersangka (Yoyon) unit reskrim polsek sawahan masih terus mengembangkan terkait motif pelaku yang membawa sangkur pada pagi hari,” Ungkapnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Yoyon Purwandono terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (dwi)