BERITASSURABAYAONLINE.COM – Meskipun aparatur Desa setempat masih belum mengakui adanya kepemilikan tanah seluas 0,578 Ha atas nama Kasan Mardjo bin Kasan yang keberadaannya di wilayah Desa Kranggan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Jawa-Timur pihak keluarga ahli waris melakukan antisipasi dengan memasang papan nama kepemilikan.
Kepemilikan tanah seluas 0,578 Ha atas nama Kasan Mardjo bin Kasan yang sudah dikuasakan kepada ahli wairs tersebut, sesuai Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah yang dikeluarkan oleh aparatur Desa Kranggan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Jawa-Timur pada tahun 1977 atas nama Kasan Mardjo bin Kasan berupa surat Leter C masih terkendala untuk mendapatkan pengakuan bahkan belum diketahui keberadaannya oleh Desa Kranggan akibat dari pemekaran kedua desa yakni Desa Kranggan dengan Desa Tugu Rejo.
Salah satu keluarga ahli waris H Malik yang diberi kuasa mengatakan, Setelah sekian lama kita melakukan koordinasi dengan beberapa Dinas terkait yakni Dispenda dan BPN Kabupaten Kediri akhir kita mendapatkan jawaban yang sangat memuaskan dengan surat yang di terbitkan oleh BPN sesuai dengan nomer persil Leter C NO 24, 22 dan 10.
“Kami tak lupa mengucapakan terima kasih pada Dispenda dan BPN yang telah membantu kami terutama pada pihak ahli waris,” Katanya. Rabu (05/08/2015) pagi hari
Dengan melakukan koordinasi dengan beberapa Dinas terkait yang dinilai sangat membantu pihak keluarga ahli waris dengan dinyatakan beberapa nomer persil yang sesuai dengan di buku Leter C, H Malik akan berupaya berkoordinasi untuk perkembangan tanah seluas 0,578 Ha atas nama Kasan Mardjo bin Kasan yang ada di desa Kranggan.
“Kita juga lakukan koordinasi dengan pihak kepala desa Kranggan karena selama ini desa kranggan masih belum mengetahui keberadaan tanah ini,” Terang H Malik saat ditemui di sela-sela pemasangan papan nama.
H Malik menjelaskan, Sesuai dengan buku Leter C yang diterbitkan oleh desa kranggan tahun 1977, Pihak ahli waris masih Kesulitan mendapat pengakuan dari Desa Kranggan yang mengatakan belum mengetahui adanya keberadaan tanah ini, padahal tanah tersebut berada di wilayah Desa Kranggan kecamatan Gurah.
“Ini kan aneh kok Desa Kranggan tidak mengetahui sama sekali keberadaan tanah ini yang ada diwilayahnya,” Keluhnya.
Kepala Desa Kranggan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Widarti saat di konfirmasi oleh beberapa media terkait permasalahan tersebut tidak berada di kantornya, namun hanya ditemui oleh Seketaris Desa Kranggan Anang, mengatakan, Pada waktu itu saya belum menjabat dan saya belum tahu persis permasalahan kepemilikan tanah tersebut.
Seketaris Desa Kranggan Anang menjelaskan, Kepemilikan tanah atas nama Kasan Mardjo bin Kasan yang diberikan pada ahli waris, Sepengetahuan saya selama menjabat, mengacu pada buku C di tahun 1977, sedangkan buku C yang dimiliki oleh ahli waris sebelum tahun 1977 tanah yang ada di sebelah tugu simpang lima tidak ada dalam buku C desa kranggan.
“Kalau pihak ahli waris menunjuk tanah tersebut menjadi miliknya, itu bukan kewenangan saya, jadi mohon maaf,” Terangnya.
Disinggung dengan adanya surat buku C tahun 1977 yang di miliki oleh ahli waris yang dikeluarkan oleh Desa Kranggan yang keberadaannya wilayah Desa Kranggan, namun sayangnya pihak Desa Kranggan masih belum juga mengetahui keberadaannya, Anang menjelaskan,” Buku C yang dimiliki oleh ahli waris tidak masuk dalam buku C Desa Kranggan, itu masuk wilayah Desa Tugu Rejo,” Tuturnya. (irw)