Gara-Gara Hasrat, Tukang Kuli Bangunan Nekad Cabul Anak Dibawah Umur

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM foto-01-tersangka pencabulan– Akibat gara – gara hasrat biologisnya muncul,  Seorang Kuli Bangunan berinisial JS (24) beralamat Rowokangkung Kabupaten Lumajang yang tinggal di jalan Medokan Semampir Gang V Surabaya kepergok nekad saat mengauli anak dibawah umur.

Peristiwa pencabulan berawal pada selasa 14 juli lalu, Tersangka JS (24) yang sedang bekerja sebagai kuli bangunan yang bersebelahan dengan rumah korban, sebut saja Bunga (15), tiba tiba Tersangka timbul hasratnya lalu kemudian tersangka masuk ke rumah korban dalam keadaan sepi dan mengajak korban dengan cara memaksa masuk ke dalam kamar kakaknya melakukan perbuatan pencabulan.

Pada saat itu, Tersangka JS (24) melepaskan satu persatu baju yang dipakai oleh korban sambil meraba-raba seluruh badan yang berniat dan bermaksud untuk menyetubuhi korban, sebelum kepergok orang tua korban, namun Tersangka tidak jadi melakukan karena korban dalam kondisi datang bulan (Mestruasi).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Imaculata Sherly Mayasari mengatakan, Kasus Pencabulan yang dilakukan Tersangka ini gara-gara muncul hasrat, kemudian tanpa seizin korban, Tersangka masuk ke rumah dalam kondisi sepi lalu Korban di tarik masuk ke dalam kamar kakaknya dengan melakukan perbuatan pencabulan.

“Pada saat itu,sebelum Tersangka JS (24) menyetubuhi korban yang dalam keadaan Mestruasi keburu kepergok orang tuanya,” Katanya. Jumat (07/08/2015)

AKP Imaculata Sherly Mayasari menjelaskan, Perbuatan pencabulan oleh Tersangka JS (24) terhadap korban yang masih dibawah umur ini, menurut pengakuannya, baru pertama kali dan Tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan yang berdekatan dengan rumah korban yang baru dikenal dan berpacaran dengan korban selama tiga bulan.

Sementara itu, Perbuatan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur dengan beberapa barang bukti baju milik korban, Tersangka JS (24) kini sedang dipenjara di tahanan Polrestabes Surabaya, Tersangka akan dikenakan pasal 82 UU RI Nomer 35 2014 dan UU RI Nomer 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (irw)