BNN Ungkap Kasus Pencucian Uang Senilai Milyaran Diduga Berasal Dari Penjualan Narkotika

oleh

Surabaya – Badan Nasional Narkotika (BNN) RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keberhasilan ungkap kasus TPPU narkotika yang melibatkan jaringan Lapas tersebut senilai Rp.24 miliar dalam bentuk uang tunai, emas, motor, mobil dan rumah juga ungkap kasus BNNP Jatim di tempat tinggal tersangka di jalan Mulyosari Utara No. 45.

Masing-masing tersangka yang ada 5 orang yakni berinisial AW alias KW, Army Roza alias BOBI (narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), TTA alias SE, dan LB.

Irjen Pol Heru Winarko Kepala BNN menerangkan,”keberhasilan ungkap kasus ini bermula dari terungkapnya kasus tindak pidana narkotika dilakukan oleh Juvictor Indraguna beserta barang bukti 8.3 Kg sabu ditangkap pada bulan Maret lalu.

“Ungkap kasus tersebut melibatkan PPATK dan Direktorat TPPU BNN guna melakukan pendalaman juga penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi fantastis aliran dana diduga berasal dari hasil bisnis narkotika,” papar Jenderal Bintang Dua, Selasa,(31/07/2018).

Tempat yang sama Kepala BNN Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menambahkan, ” modus operandi pencucian uang dilakukan para tersangka adalah melalui perusahaan money changer juga perusahaan fiktif yang bergerak di bidang emas dan tembaga sebagai sarana transaksi.

“Salah satu tersangka berinisial TTA alias SE membuat identitas palsu dengan nama SE membuka rekening di salah satu bank dan kemudian digunakan kekasihnya berinisial Ali Sarlak untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika tersebut,”tutupnya.

Sementara itu, sejak Januari hingga Juli 2018, BNN telah mengungkap 15 kasus TPPU juga mengamankan 22 tersangka beserta aset mencapai Rp 127.099.503.874 dan ungkap kasus TPPU membuktikan bahwa BNN bekerja dengan baik telah menangkap dan mengamankan bandar Narkoba di dalam penjara serta menghentikan bisnis narkotika. (dwi)