BNNP Jatim Tangkap 9 Orang Sindikat Narkoba Jaringan LP

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Semfoto-01-BNNP Jatim tangkap jaringan narkobabilan orang yang selama ini menjadi anggota sindikat narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur, tertangkap Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur.

Mereka yang tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, ditangkap BNNP Jawa Timur dari tempat dan waktu yang berbeda-beda. Selain itu, BNNP Jawa Timur juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi dari sembilan tersangka ini, dalam jumlah yang berbeda-beda.

Berdasarkan data yang dirilis BNNP Jawa Timur, Senin (2/11/2015) diterangkan, jumlah barang bukti narkoba yang diamankan petugas dari sembilan orang ini, sabu-sabu jumlah keseluruhannya 2.730,34 gram atau 2,73 kilogram, ganja dengan berat keseluruhan 22.540 gram atau 22,54 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3400 butir. Jika diuangkan, seluruh narkoba yang diamankan dari para tersangka ini nilainya Rp. 6 miliar.

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Sukirman menjelaskan, selama ini, sembilan orang tersangka ini adalah kaki tangan para bandar narkoba yang hingga kini masih mendekam di LP. Sembilan orang inilah yang menjalankan bisnis narkoba para bandar, namun tetap dibawah kendali sang bandar.

“Sembilan orang itu mempunyai tugas yang berbeda-beda. Ada yang sebagai kurir dan ada yang bertugas sebagai penyimpan narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, selama menjalankan tugasnya, sembilan orang ini mendapat perintah dari beberapa LP di Jawa Timur, “ ungkap Sukirman.

LP di Jawa Timur yang dimaksud itu,lanjut Sukirman, adalah LP. Porong, LP Madiun, LP Pamekasan. Di 3 LP inilah, bos dari 9 tersangka ini mendekam hingga saat ini. Adapun tugas dari masing-masing tersangka ini yaitu, tersangka Rudianto dan tersangka Zainal berperan sebagai kurir. Selain itu, kedua tersangka ini juga sering kali mendapat perintah untuk mengambil atau menerima narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan keduanya, diamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 180,18 gram.

“Tersangka selanjutnya bernama Mohammad Seli. Ia berperan sebagai kurir. Namun, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Seli baru saja menerima sabu-sabu dengan berat 2.050 gram dan 3400 butir ekstasi, “ kata Sukirman.

Masih menurut Sukirman, untuk tersangka Razali dan tersangka Nurul Santoso, masuk dalam jaringan lapas yang selama ini beroperasi Aceh – Jakarta-Malang. Saat dilakukan penangkapan, dari tangan kedua orang ini diamankan 500 gram sabu-sabu.

“Nova Anca Yudi Burnia alias Nova adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Magetan. Bersama-sama dengan Nico Dimas Irawan, tersangka Nova bertugas sebagai kurir. Sebelum tertangkap, tersangka Nova dan tersangka Dimas baru saja mengantarkan 2 kardus narkoba jenis ganja dengan berat 22,54 kilogram, “papar Sukirman.

Tersangka Ika Rahmawati, sambung Sukirman, selama ini dikenal sebagai penerima narkoba. Sebelum tertangkap, tersangka Ika Rahmawati baru saja menerima kiriman 1 kardus narkotika jenis ganja sebanyak 15 bal dengan berat keseluruhan 14.030 gram dari tersangka Nova.

Selain mengirim ganja ke tersangka Ika, tersangka Nova juga pernah mengirimkan ganja sebanyak 9 bal dengan berat keseluruhan 8510 gram ke tersangka Edi Suwono alias Yanto. (irw/pay)