BPKPD Sebut PD Pasar Belum Bayar Pajak Bumi Bangunan Senilai 3,8 Milyard

oleh

Surabaya – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mengaku sulit menagih pajak Bumi dan Bangunan di sejumlah pasar yang dikelola oleh PD Pasar senilai 3,8 milyard

“Mungkin saya sendiri juga kurang tahu masalah keuangan di PD Pasar karena ini sudah lama sekali PD Pasar belum bayar pajak bumi bangunan,” ujar Agung Suprio Wibowo Kabib Penagihan BPKPD Kota Surabaya, Senin (30/07/2019)

Untuk Pasar Wonokromo, Ia mengatakan, kami menagih ke PD Pasar dilarikan ke Pasar Wonokromo, lalu kepala pasar wonokromo juga tidak mau atau tidak berani menagih.

“Yang tenan itu cuma pasar wonokromo sama pasar Blauran atau Kranggan dan sekarang sudah dipecah-pecah,” katanya.

Ia menjelaskan, 60 pasar yang sudah rajin membayar, namun pihaknya tidak mencamtukan, sedangkan 34 pasar yang nunggak membayar total senilai 3,8 Milyard.

“Kami siang malam nagih terus karena target belum tercapai dan harus nagih terus kami lakukan menagih,” ungkapnya. ditemui usai hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya.

Cara penagihan, Pihaknya menegaskan, dengan cara baik-baik sampai beberapa kali, jika tidak bisa membayar kami mengirimkan surat teguran sesuai dengan batas waktu selama tujuh hari.

“Jika tidak ada tindakan atau respon kami melakukan penempelan stiker,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Komisi B DPRD Surabaya Anugerah Ariyadi mengatakan, sesuai data yang ada dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya punya tunggakan senilai 3,80 milyard dari 34 pasar yang belum tertagih.

“Makanya kita minta data itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya sampai ditemukan sejumlah 67 pasar yang belum membayar tunggakan wajib pajaknya,” katanya.

Untuk itu, Komisi B DPRD Surabaya, akan memanggil kembali Direksi PD Pasar untuk hearing pada rabu minggu depan karena belum bisa menjawab kenapa belum bisa membayar.

“Apakah PD Pasar tidak punya uang kok sampai belum membayar wajib pajaknya ? ,” pungkasnya. (irw)