
Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga Kota Pahlawan tetap aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi mematuhi ketentuan yang berlaku mendapat respon.
“Saya mengapresiasi ketegaskan yang disampaikan oleh wali kota (Eri Cahyadi),” kata Budi Leksono Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Sabtu (3/10/2026) usai menghadiri Musyawarah Ranting DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Meski demikian, Ia mengingatkan bahwa manajemen hiburan malam harus serius menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ketat.
“Yang penting SOP-nya ini harus benar – benar dijalankan,” tutur Budi Leksono yang akrab disapa Kaji Bulek’s.
Menurut Legislator PDI Perjuangan itu, kebijakan wali kota Surabaya Eri Cahyadi karena melihat banyaknya kejadian.
“Artinya wali kota (Eri Cahyadi) ini sayang kepada warganya,” ujar Kaji Bulek’s
Oleh Karena itu, ia meminta Pemkot Surabaya melakukan pengawasan ketat terhadap setiap pengunjung hiburan malam.
“Kita semua tahu mereka (Pengunjung) ini penikmat, kadang kalau pulang kesadarannya tidak terkontrol,” ungkap Kaji Bulek’s
Selain itu, pengecekan terhadap tempat usaha hiburan malam juga dirasa perlu untuk memastikan apakah sudah memiliki izin atau belum.
“Saya rasa perlu juga pengecekan izinnya seperti apa,” tegasnya.
Kaji Bulek”s menambahkan terkait keselamatan pengunjung ketika tak sadarkan diri akibat pengaruh mihol perlu mendapat perhatian.
“Kalau ada pengunjung seperti itu, pihak manajemen (Hiburan Malam) wajib mengantarkan pulang sampai ke rumah,” katanya.
Menurut Kaji Bulek’s, hal itu untuk mencegah agar tidak ada kejadian di jalan raya yang menimpa pengunjung tersebut.
“Itu bagian dari SOP yang wajib diterapkan oleh pihak manajemen (hiburan malam) ini,” pungkasnya. (irw)




