Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Berhasil Diamankan

oleh

Surabaya – Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Pelaku berinisial HD warga jalan Banyu urip Lor surabaya ini, masih merupakan tetangga sendiri, dan langsung dilaporkan oleh keluarga korban pada (14/08/2018)

“Awalnya SPKT Polrestabes Surabaya mendapat laporan masyarakat terkait perkara pencabulan anak di bawah umur,” Ujar AKP Ruth Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Kamis, (16/08/2018)

Atas laporan tersebut, AKP Ruth, Memperintahkan anggota Unit PPA untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban untuk dilakukan pemeriksaan dan visum.

“Dari hasil pemeriksaan dan visum diketahui selaput Miss V korban mengalami robek,” Katanya.

Diketahui hasil visum tersebut, AKP Ruth memperintahkan Anggota Unit PPA untuk menangkap dan mengamankan tersangka berinisial HD.

“Tersangka HD kita tangkap di Jalan Banyu Urip Lor langsung dibawa ke polrestabes surabaya,” Tegasnya.

Dihadapan petugas, tersangka HD mengakui perbuatan pencabulan dilakukan sejak tahun 2015 hingga Mei 2018.

“Saya melakukan sejak tahun 2015 hingga mei 2018,” akunya.

Sementara itu, atas perbuatan pencabulan dilakukan tersangka HD akan dijerat Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.   (dwi)