Surabaya – Tersangka Sahara Aliyasin Kamiludin (37) pelaku pencabulan anak dibawah umur diringkus unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polrestabes Surabaya pada senin (23/07/2018)
Pelaku pencabulan warga perum Tanjungan Asri Blok C 1 Driyo Rejo Desa Tanjungan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik ngekos di Jalan Manukan Kuburan Surabaya.
“Kami mendapat laporan masyarakat adanya tindak pencabulan anak dibawah umur dan atas dasar No LP /679/ B / VII / 2018/Jatim/Restabes Surabaya
Tanggal 22 Juli 2018,” Ujar AKP Ruth Kanit PPA Polrestabes Surabaya.
Atas dasar laporan ini, Ia bersama anggota Unit PPA menindak lanjuti
dan dalam selang sehari pelaku Aliyasin Kamiludin (37) dapat diringkus langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan.
“Kami berhasil menangkap tersangka Aliyasin Kamiludin (37) ini ditempat kosnya di jalan manukan kuburan surabaya,” Katanya jumat (27/07/2018)
Dalam proses penyidikan, AKP Ruth mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya, saat itu korban masuk ke dalam kamar kostnya, lalu tersangka melorotkan celana dan berusaha membujuk rayu korban untuk berbaring sambil mengelus – ngelus Mer (P) korban gunakan tangan kiri tersangka sehingga Mer (P) korban berdiri.
“Tersangka langsung mengulum Mer (P) milik korban berulang-ulang dengan menggunakan mulutnya sehingga mengakibatkan Mer (P) korban sampai mengalami lecet,” Ungkap perwira tiga balok dipundak.
Sementara itu, atas perbuatan bejatnya tersangka Aliyasin Kamiludin (37) pelaku pencabulan anak dibawah umur ini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. (dwi)